Melalui platform resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, karyawan cukup menyiapkan dokumen penting seperti bukti potong pajak dari perusahaan, daftar harta, daftar utang jika ada, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pelaporan SPT Tahunan bisa diselesaikan hanya dalam beberapa langkah.
Pemahaman tentang tutorial lapor SPT Tahunan karyawan di Coretax DJP sangat membantu wajib pajak orang pribadi agar tidak salah mengisi formulir, sekaligus memastikan status pelaporan menjadi nihil tanpa perlu melakukan pembayaran tambahan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai mengisi SPT, karyawan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama adalah bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat bekerja.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, daftar utang bila ada pinjaman, serta data susunan anggota keluarga dan tanggungan.
Dokumen pendukung lain dapat disiapkan apabila dibutuhkan, misalnya berkas tambahan yang berkaitan dengan kondisi perpajakan masing-masing.
Cara Login ke Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Coretax DJP melalui browser di komputer maupun ponsel. Pastikan alamat situs yang dikunjungi benar agar terhindar dari kesalahan akses.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi akun pajak, serta kode captcha yang muncul di layar. Setelah itu, klik tombol login.
Perlu diperhatikan, hanya wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun yang bisa masuk ke sistem. Jika belum aktivasi, pengguna harus menyelesaikan proses tersebut terlebih dahulu.
Unduh Bukti Potong Pajak Secara Online
Bagi karyawan yang belum menerima bukti potong dari perusahaan, dokumen tersebut dapat diunduh langsung melalui sistem.
Caranya, setelah login pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Dokumen Saya”. Tekan tombol refresh jika dokumen belum terlihat.
Apabila bukti potong PPh Pasal 21 sudah muncul, geser layar ke kanan dan klik tombol unduh. Dokumen akan tersimpan dalam format digital dan bisa digunakan sebagai dasar pengisian SPT.
Namun sistem sebenarnya telah mengintegrasikan data bukti potong secara otomatis, sehingga meski tidak diunduh, data tetap dapat muncul saat proses pengisian SPT.
Membuat Konsep SPT Tahunan
Setelah dokumen siap, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik kembali submenu SPT. Selanjutnya tekan tombol “Buat Konsep SPT”.
Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan dan tentukan periode pelaporan Januari hingga Desember 2025.
Pada pilihan status pelaporan, pilih “Normal” karena pelaporan dilakukan pertama kali. Setelah itu klik “Buat Konsep SPT” hingga sistem membuat draft pelaporan.
Konsep SPT yang sudah jadi akan tampil di dashboard. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.Mengisi Formulir Induk SPT
Pada bagian induk, pilih metode pembukuan “Pencatatan” dan sumber penghasilan “Pekerjaan”. Setelah itu tekan tombol “Posting”.
Fitur posting akan menarik data bukti potong dari perusahaan secara otomatis. Bahkan data harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya juga bisa langsung muncul.
Selanjutnya isi bagian Penghasilan Neto. Pilih “Ya” pada pertanyaan terkait penghasilan dari pekerjaan dalam negeri, sementara pertanyaan lainnya dapat diisi “Tidak” jika tidak relevan.
Pada bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), isi sesuai status wajib pajak, misalnya TK0 untuk lajang tanpa tanggungan.
Mengisi Kredit Pajak dan Pernyataan
Di bagian kredit pajak, pilih bahwa PPh telah dipotong oleh pihak lain, yaitu perusahaan tempat bekerja.
Bagian ini akan memunculkan lampiran otomatis berisi rincian pemotongan pajak. Wajib pajak tidak perlu mengisi manual kecuali data tidak muncul.
Pertanyaan lanjutan seperti angsuran PPh Pasal 25, laporan keuangan, surat kuasa, hingga dokumen pendukung lain dapat diisi “Tidak” untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan.
Pada bagian pernyataan transaksi, isi informasi kepemilikan utang jika ada, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
Mengisi Lampiran Harta, Utang, dan Bukti Potong
Masuk ke lampiran satu untuk mengisi daftar harta dan utang. Kelompok harta dibagi menjadi kas, piutang, investasi, harta bergerak seperti kendaraan, harta tidak bergerak seperti rumah, serta harta lainnya.
Jika sebelumnya sudah pernah lapor SPT, data harta akan muncul otomatis. Wajib pajak hanya perlu mengedit nilai terbaru, menambah data baru, atau menghapus data yang sudah tidak dimiliki.
Hal yang sama berlaku pada bagian utang.
Di bagian penghasilan neto dalam negeri, data bukti potong akan muncul otomatis. Jika tidak muncul, wajib pajak bisa menambahkannya secara manual.
Tahap Akhir Lapor SPT
Setelah seluruh data terisi, klik “Simpan Konsep” kemudian tekan tombol “Bayar dan Lapor”. Bagi karyawan satu perusahaan, status pajak umumnya nihil sehingga tidak perlu pembayaran tambahan.
Selanjutnya lakukan tanda tangan elektronik dengan memilih kode otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
Jika proses berhasil, status SPT akan otomatis berpindah ke kategori “Dilaporkan”. Wajib pajak kemudian dapat mengunduh bukti pelaporan dalam bentuk PDF sebagai arsip resmi.
Proses ini menandakan kewajiban pajak tahunan telah selesai dilaksanakan dengan benar dan sah.
Editor : Fadhilah Salsa Bella