Pelaporan pajak kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disediakan pemerintah.
Melalui platform milik Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem Coretax menghadirkan layanan pelaporan yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi dengan data pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja.
Memahami cara lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax DJP sangat penting agar proses pelaporan berjalan lancar serta terhindar dari kesalahan pengisian data yang dapat menyebabkan status kurang bayar.
Login ke Akun Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka mesin pencarian Google dan mengetik Coretax DJP. Setelah masuk ke halaman login resmi, wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna dan kata sandi.
ID pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu, masukkan kata sandi akun dan isi kode captcha sesuai tampilan layar. Jika seluruh data sudah benar, klik tombol login.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Dokumen Saya” untuk mengakses arsip dokumen perpajakan.
Unduh Bukti Potong PPh Pasal 21
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 formulir A2 atau BPA2. Dokumen ini menjadi dasar pengisian laporan pajak tahunan.
Klik tombol refresh agar dokumen terbaru muncul, kemudian geser layar dan tekan tombol unduh. Setelah tersimpan, buka dokumen tersebut untuk melihat rincian penghasilan bruto, potongan, serta pajak yang telah dibayarkan.
Data pada bukti potong ini nantinya akan disalin ke dalam formulir SPT secara detail.
Membuat Konsep SPT Tahunan
Setelah dokumen siap, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi kemudian tekan lanjut.
Selanjutnya pilih jenis SPT Tahunan dan tentukan periode pelaporan Januari hingga Desember 2025. Pada bagian model SPT, pilih status “Normal” karena pelaporan dilakukan pertama kali. Tekan “Buat Konsep SPT” hingga muncul notifikasi berhasil.
Konsep yang telah dibuat akan muncul pada dashboard dengan ikon pena yang dapat diklik untuk mulai pengisian.
Mengisi Formulir Induk SPT
Pada formulir induk, wajib pajak perlu memeriksa identitas diri kemudian mengisi Ikhtisar Penghasilan Neto. Untuk pertanyaan terkait penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, pilih “Ya”.
Sementara untuk penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan lainnya, dan penghasilan luar negeri dapat dipilih “Tidak” jika memang tidak ada.
Selanjutnya pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai data pada bukti potong. Setiap wajib pajak memiliki kode berbeda seperti TK0, K1, K2, dan lainnya tergantung status keluarga.
Jika terdapat pengurangan pajak terutang, isi sesuai kondisi. Namun jika tidak ada, cukup pilih “Tidak”.
Mengisi Kredit Pajak dan Pernyataan
Pada bagian kredit pajak, pilih opsi bahwa PPh telah dipotong oleh pihak lain. Sementara pertanyaan terkait pengembalian kredit pajak luar negeri dapat diisi “Tidak”.
Seluruh pertanyaan lanjutan mengenai angsuran pajak dan transaksi lainnya juga dapat diisi sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Pastikan pada bagian pernyataan, status SPT menunjukkan “Nihil”. Status ini menandakan bahwa pajak terutang sudah sesuai dengan pajak yang dipotong instansi, sehingga tidak ada kekurangan atau kelebihan bayar.
Mengisi Lampiran Harta pada Formulir L1
Setelah formulir induk selesai, lanjutkan ke lampiran L1 untuk mengisi daftar harta. Wajib pajak minimal harus mengisi satu jenis harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Contohnya harta bergerak seperti sepeda motor, mobil, atau barang elektronik. Pilih jenis harta, isi tahun perolehan, harga pembelian, serta nilai saat ini. Jika harta berupa kendaraan, sertakan nomor STNK atau BPKB.
Setelah diisi, tekan tombol simpan agar data tercatat dalam sistem.
Mengisi Data Penghasilan dan Bukti Potong
Pada lampiran penghasilan, isi nomor identitas pemberi kerja menggunakan NIK atau NPWP instansi yang tertera pada bukti potong A2.
Selanjutnya masukkan jumlah penghasilan bruto dan pengurangan sesuai data pada formulir bukti potong. Sistem akan menghitung otomatis penghasilan neto.
Tambahkan pula data bukti pemotongan pajak dengan mengisi NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal pemotongan, jenis pajak, hingga nominal pajak yang dipotong.
Tahap Akhir Pelaporan
Setelah seluruh data terisi, kembali ke formulir induk dan centang pernyataan kebenaran data. Simpan konsep, lalu klik tombol “Posting SPT”.
Jika sudah benar, tekan “Bayar dan Lapor” untuk mengirim laporan. Tahap terakhir adalah memasukkan kode passphrase sebagai tanda tangan elektronik.
Setelah berhasil, sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email wajib pajak sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah sah dan diterima.
Editor : Fadhilah Salsa Bella