Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan sistem pelaporan pajak digital terbaru berbasis online bernama Coretax. Melalui platform ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Memahami cara lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax DJP sangat penting agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat proses pelaporan. Selama seluruh dokumen disiapkan dan langkah dilakukan sesuai prosedur, pelaporan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan
Sebelum masuk ke sistem pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah persyaratan penting. Dokumen pertama yang wajib tersedia adalah bukti potong pajak dari pemberi kerja. Bukti potong ini dapat diunduh melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki kode otorisasi digital atau passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT. Tanpa passphrase, proses pelaporan tidak dapat diselesaikan.
Pastikan pula akun Coretax telah diaktivasi sebelumnya. Jika belum melakukan aktivasi, wajib pajak harus menyelesaikan proses registrasi terlebih dahulu sebelum bisa login ke sistem.
Login ke Sistem Coretax DJP
Untuk memulai pelaporan, wajib pajak cukup membuka mesin pencarian lalu mengetik “Coretax DJP”. Setelah masuk ke halaman resmi, pengguna diminta login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau ID pengguna serta kata sandi yang telah terdaftar.
Masukkan kode captcha sesuai tampilan layar, lalu klik login. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama layanan perpajakan digital.
Pada halaman utama, pilih menu tiga garis di pojok kanan atas (atau menu beranda jika menggunakan desktop), kemudian pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Membuat Konsep SPT Tahunan
Karena SPT belum pernah dilaporkan pada tahun berjalan, wajib pajak perlu membuat konsep terlebih dahulu. Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk memulai tahapan pelaporan.
Terdapat tiga langkah utama dalam pembuatan konsep SPT. Pertama, pilih jenis SPT dengan memilih Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Setelah itu klik “Lanjut”.
Kedua, tentukan periode pelaporan. Untuk pelaporan tahun 2026, periode pajak yang dipilih adalah Januari hingga Desember 2025. Jika periode tidak muncul, wajib pajak dapat memperbarui data profil terlebih dahulu.
Ketiga, pilih jenis pelaporan. Jika ini merupakan pelaporan pertama, pilih status “Normal”. Sementara opsi “Pembetulan” digunakan bila ingin merevisi laporan sebelumnya. Setelah itu klik “Buat Konsep SPT” hingga muncul notifikasi berhasil.
Mengisi Data SPT Induk
Setelah konsep berhasil dibuat, klik ikon pena untuk mulai mengisi data. Pada bagian header, wajib pajak harus memilih sumber penghasilan, misalnya dari pekerjaan.
Selanjutnya klik “Posting SPT” agar sistem memproses data bukti potong secara otomatis. Setelah berhasil, wajib pajak dapat melanjutkan pengisian pada bagian Ikhtisar Penghasilan Neto.
Wajib pajak hanya perlu menjawab pertanyaan sesuai kondisi masing-masing, seperti status penghasilan dalam negeri, penghasilan usaha, maupun penghasilan luar negeri.
Pengisian PTKP dan Kredit Pajak
Pada bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pilih status sesuai data pada bukti potong, seperti TK0, K0, K1, K2, atau K3. Kesalahan memilih status PTKP dapat memengaruhi hasil perhitungan pajak.
Selanjutnya masuk ke bagian kredit pajak dengan memilih opsi bahwa pajak telah dipotong oleh pihak lain. Data pemotongan biasanya terisi otomatis oleh sistem berdasarkan bukti potong.
Jika tidak terdapat pengurangan pajak atau kredit pajak luar negeri, wajib pajak cukup memilih opsi “Tidak” pada kolom yang tersedia.
Pastikan Status SPT Nihil
Pada bagian ringkasan, sistem akan menampilkan status SPT. Disarankan agar wajib pajak memastikan status pelaporan nihil agar tidak perlu melakukan pembayaran tambahan maupun pengajuan pengembalian pajak.
Status nihil berarti jumlah pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Mengisi Daftar Harta
Salah satu bagian penting yang sering terlewat adalah pengisian daftar harta pada lampiran. Wajib pajak minimal harus mengisi satu jenis harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Jenis harta yang dapat diisi meliputi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, hingga harta lainnya. Misalnya, peralatan elektronik yang dibeli pada tahun berjalan dapat dimasukkan sebagai harta bergerak.
Setelah data harta diisi, simpan perubahan lalu kembali ke menu induk SPT.
Tahap Akhir Pelaporan
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol “Bayar dan Lapor”. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi sukses.
Tahap terakhir adalah tanda tangan elektronik menggunakan passphrase. Setelah konfirmasi berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.
BPE tersebut menjadi bukti resmi bahwa pelaporan SPT Tahunan telah sah dan diterima sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: KUR BRI 2026 Resmi Dibuka, Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan Tambahan untuk Plafon Tertentu
Editor : Fadhilah Salsa Bella