Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP Terbaru 2026, Panduan Lengkap Online Anti Ribet untuk Wajib Pajak

Fadhilah Salsa Bella • Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:30 WIB

Cara lapor SPT tahunan di Coretax DJP terbaru 2026 lengkap, mudah, dan praktis secara online tanpa harus ke kantor pajak.
Cara lapor SPT tahunan di Coretax DJP terbaru 2026 lengkap, mudah, dan praktis secara online tanpa harus ke kantor pajak.
RADAR TULUNGAGUNG - cara lapor SPT tahunan di Coretax DJP kini menjadi informasi yang paling banyak dicari wajib pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan pajak tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Panduan cara lapor SPT tahunan di Coretax DJP sangat penting dipahami, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya terbiasa menggunakan sistem DJP Online.

Tahun pelaporan terbaru mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan tampilan dan alur baru pada layanan digital perpajakan tersebut.

Melalui tutorial yang beredar, proses cara lapor SPT tahunan di Coretax DJP sebenarnya cukup mudah selama wajib pajak mengikuti langkah secara berurutan dan tidak melewatkan tahapan penting. Seluruh proses dilakukan secara daring, mulai dari login hingga tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Liga Champions 2026: Chelsea Tumbang di Paris, MU & Arsenal Berebut Transfer Tonali, Real Madrid Kembali Tunjukkan Dominasinya

Login ke Sistem Coretax DJP

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax. Pengguna cukup mengetik “Coretax DJP” di mesin pencarian lalu masuk ke halaman login resmi.

Setelah itu, wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar. Pilih bahasa Indonesia, lalu isi kode captcha sesuai tampilan layar. Jika seluruh data benar, klik tombol login untuk masuk ke dashboard utama pelaporan pajak.

Pada tahun pelaporan 2026, wajib pajak akan melaporkan pajak untuk tahun buku 2025. Sistem akan menampilkan beranda utama yang berisi berbagai menu layanan perpajakan digital.

Unduh Bukti Potong Pajak

Sebelum mulai mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh dokumen bukti potong pajak sebagai bahan acuan pengisian. Caranya dengan memilih menu “Dokumen”, lalu klik tombol “Refresh” agar file bukti potong terbaru muncul.

Dokumen yang biasanya tersedia adalah bukti potong PPh Pasal 21 formulir A2. Setelah muncul, wajib pajak dapat langsung mengunduh dan menyimpannya. Dokumen ini nantinya menjadi referensi utama saat mengisi data penghasilan.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Resmi Dibuka, Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan Tambahan untuk Plafon Tertentu

Membuat Konsep SPT Tahunan

Setelah dokumen pendukung siap, tahap berikutnya adalah membuat konsep Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik “Buat Konsep SPT”.

Pilih jenis pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan. Selanjutnya tentukan periode tahun pajak yang akan dilaporkan. Jika pelaporan dilakukan pada 2026, maka periode pajak yang dipilih adalah tahun 2025.

Sistem kemudian meminta wajib pajak menentukan status pelaporan. Untuk pelaporan pertama kali, pilih status “Normal”. Jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya, barulah memilih opsi “Pembetulan”. Setelah itu klik “Buat Konsep SPT” hingga muncul notifikasi berhasil.

Mengisi Data SPT Secara Bertahap

Tahap selanjutnya adalah pengisian detail SPT dengan menekan ikon pensil pada draft yang telah dibuat. Wajib pajak perlu mengisi sumber penghasilan, metode pembukuan, serta status pekerjaan.

Pada bagian Ikhtisar Penghasilan Neto, wajib pajak cukup memilih jawaban sesuai kondisi. Jika hanya menerima penghasilan dari pekerjaan dalam negeri, pilih “Ya” pada kolom terkait dan “Tidak” pada kolom lainnya.

Status PTKP juga harus disesuaikan dengan data pada bukti potong pajak. Sistem Coretax umumnya akan mengisi otomatis beberapa kolom perhitungan pajak sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung manual.

Baca Juga: Wakil Inggris Terpuruk di Liga Champions, Rumor Transfer MU, Chelsea, dan Juventus Menguat

Kredit Pajak dan Status Nihil

Pada bagian kredit pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa PPh telah dipotong oleh pihak lain dengan memilih opsi yang tersedia. Beberapa kolom akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong.

Jika seluruh data sudah benar, sistem akan menampilkan status SPT. Apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan pajak terutang, maka status akan tercatat sebagai nihil.

Status nihil menandakan pelaporan berhasil tanpa kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.

Proses Bayar dan Lapor

Setelah seluruh data lengkap, wajib pajak dapat menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Jika muncul notifikasi kesalahan, biasanya terdapat data yang belum diisi, seperti daftar harta.

Wajib pajak cukup menambahkan data harta bergerak atau tidak bergerak pada menu lampiran, lalu simpan perubahan. Setelah itu proses “Bayar dan Lapor” dapat diulangi hingga dinyatakan berhasil.

Tanda Tangan Elektronik dan Bukti Lapor

Tahap akhir adalah tanda tangan elektronik menggunakan passphrase yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah konfirmasi berhasil, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email wajib pajak.

Bukti tersebut menjadi tanda sah bahwa pelaporan SPT tahunan telah selesai dilakukan. Dokumen juga dapat diunduh langsung melalui dashboard Coretax untuk disimpan sebagai arsip.

Dengan hadirnya sistem digital ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa antrean panjang di kantor pajak.

Baca Juga: Agen Erling Håland Bantah Rumor Barcelona, Real Madrid & Klub Inggris Siapkan Transfer Besar Musim Pana

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#cara lapor SPT tahunan #pelaporan pajak online #SPT orang pribadi #tutorial pajak online #Coretax DJP