Kemunculan Cortex Form DJP mendadak menjadi perbincangan di kalangan wajib pajak setelah formulir baru tersebut muncul di sistem pelaporan pajak pada akhir Februari 2026. Banyak wajib pajak yang mengaku kaget karena Cortex Form DJP hadir di tengah periode sibuk pelaporan SPT Tahunan.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Di saat masyarakat sedang fokus menyelesaikan laporan pajak tahunan, munculnya Cortex Form DJP justru menimbulkan kebingungan mengenai fungsi dan cara penggunaannya.
Sebagian wajib pajak mempertanyakan apakah formulir baru tersebut wajib digunakan atau hanya sekadar alternatif dari metode pelaporan yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga:Formulir Baru untuk Pelaporan SPT
Secara umum, Cortex Form DJP merupakan formulir pelaporan SPT Tahunan berbasis e-Form yang berbeda dari metode pelaporan berbasis website yang selama ini digunakan.
Pada metode berbasis website, wajib pajak mengisi data langsung secara online melalui sistem DJP. Sementara pada metode e-Form, wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh formulir dalam format PDF, kemudian mengisinya melalui aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Reader.
Setelah seluruh data terisi, dokumen tersebut kemudian diunggah kembali ke sistem untuk diproses sebagai laporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak disebut memperkenalkan metode ini sebagai salah satu alternatif pelaporan pajak bagi masyarakat.
Baca juga:Syarat Menggunakan Cortex Form DJP
Meski demikian, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan Cortex Form DJP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa memakai formulir tersebut.
Pertama, wajib pajak dapat berasal dari berbagai kategori seperti karyawan, pengusaha, maupun pekerja bebas.
Kedua, laporan SPT yang disampaikan harus berstatus nihil, artinya tidak terdapat pajak yang kurang dibayar maupun lebih bayar.
Ketiga, wajib pajak tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam perhitungan pajaknya.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka wajib pajak tetap harus menggunakan metode pelaporan yang biasa melalui sistem berbasis website DJP.
Baca juga:Kebingungan di Kalangan Wajib Pajak
Kemunculan Cortex Form DJP yang relatif mendadak memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. Banyak wajib pajak mengaku belum memahami fungsi formulir tersebut maupun kapan seharusnya digunakan.
Sebagian pengguna juga menilai sistem baru ini kurang disertai sosialisasi yang memadai.
Dalam praktiknya, banyak wajib pajak justru mengetahui keberadaan formulir tersebut secara tiba-tiba ketika sedang mengakses sistem pelaporan SPT Tahunan.
Kondisi ini membuat sebagian pengguna kebingungan menentukan apakah mereka harus menggunakan formulir baru tersebut atau tetap memakai metode pelaporan yang lama.
Beberapa konsultan pajak bahkan mengaku menerima banyak pertanyaan dari klien yang belum memahami perbedaan antara sistem berbasis website dan Cortex Form DJP.
Baca juga:Sistem Sempat Sulit Diakses
Selain memicu kebingungan, sejumlah pengguna juga melaporkan bahwa sistem sempat mengalami gangguan ketika pertama kali mencoba mengakses Cortex Form DJP.
Diduga banyaknya pengguna yang ingin melihat formulir baru tersebut membuat sistem menjadi lambat bahkan sempat error.
Lonjakan akses ini terjadi karena banyak wajib pajak penasaran dengan bentuk serta cara kerja formulir tersebut.
Padahal pada periode akhir Februari hingga Maret merupakan masa paling sibuk dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jika sistem mengalami gangguan pada periode tersebut, dikhawatirkan dapat menghambat proses pelaporan pajak masyarakat.
Baca juga:Risiko Jika Status SPT Tidak Nihil
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan status laporan pajak tidak berakhir sebagai nihil.
Jika wajib pajak sudah mengisi formulir melalui Cortex Form DJP namun hasil perhitungan menunjukkan status kurang bayar atau lebih bayar, maka laporan tersebut tidak dapat diproses menggunakan metode ini.
Artinya, wajib pajak harus kembali mengisi laporan SPT menggunakan metode lain melalui sistem website.
Situasi tersebut berpotensi membuat wajib pajak harus mengulang proses pengisian data dari awal, sehingga memerlukan waktu tambahan.
Karena itu, pengguna perlu memastikan terlebih dahulu kondisi laporan pajaknya sebelum memutuskan menggunakan formulir tersebut.
Baca juga:Tetap Gunakan Metode yang Dipahami
Di tengah munculnya sistem baru tersebut, sebagian praktisi perpajakan menyarankan wajib pajak untuk tetap menggunakan metode pelaporan yang sudah familiar.
Metode pelaporan berbasis website dinilai lebih stabil karena telah digunakan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, proses pengisian juga lebih sederhana karena seluruh data dimasukkan langsung melalui sistem online tanpa perlu mengunduh dokumen tambahan.
Dengan batas waktu pelaporan yang semakin dekat, wajib pajak disarankan fokus menggunakan sistem yang sudah dipahami agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar.
Langkah tersebut juga dapat meminimalkan risiko kesalahan pengisian maupun kendala teknis saat proses pelaporan pajak berlangsung.
Editor : Ayu Dhea Cheryl