RADAR TULUNGAGUNG - Gaji 13 pensiunan resmi mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui edaran resmi PT Taspen yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kabar pencairan gaji 13 pensiunan langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama para penerima pensiun ASN yang sebelumnya ramai mempertanyakan jadwal pembayaran serta isu rapelan gaji yang beredar di media sosial.
Dalam penjelasannya, Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rapelan gaji pensiun seperti yang ramai diperbincangkan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber resminya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Lewat HP dengan Mudah, Bisa Pakai Aplikasi Cek Bansos dan Website Kemensos
Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan surat edaran resmi Taspen, pembayaran gaji 13 bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun 2026 akan mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 tersebut dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, Taspen memastikan pembayaran gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.
“Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun,” demikian isi penjelasan dalam edaran tersebut.
Namun, penerima tetap dikenakan pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Taspen juga menjelaskan bahwa bagi penerima pensiun yang memiliki status ganda, pembayaran gaji 13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
Sementara itu, penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda tetap akan mendapatkan pembayaran pada kedua kategori tersebut.
Bagi ASN atau pejabat negara yang mulai pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji 13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum pensiun.
Taspen turut mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Penerima pensiun diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen atau call center 1500919.
Taspen Tegaskan Tidak Ada Rapelan Gaji Pensiunan
Selain soal gaji 13 pensiunan, isu rapelan gaji juga menjadi topik yang ramai dibahas di media sosial. Banyak informasi beredar yang menyebut pensiunan akan menerima rapel kenaikan gaji dalam waktu dekat.
Namun, Taspen memastikan hingga saat ini belum ada regulasi resmi pemerintah terkait rapelan gaji pensiun.
Dalam salah satu tanggapan kepada masyarakat di media sosial resmi Taspen, disebutkan bahwa pihaknya belum menerima dasar hukum mengenai pencairan rapelan gaji.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam jawaban kepada salah satu pengguna media sosial.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah berbagai kabar yang menyebut pencairan rapelan segera dilakukan. Pasalnya, tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiun pada 2025 maupun 2026 yang menjadi dasar pembayaran rapelan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar tanpa sumber jelas. Taspen menegaskan seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui akun media sosial bercentang biru dan situs resmi perusahaan.
Pemerintah Sebut Gaji 13 Jadi Stimulus Ekonomi Nasional
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai payung hukum pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN serta pensiunan.
Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dalam konferensi pers terkait kondisi ekonomi nasional, pemerintah menyebut pencairan THR dan gaji 13 menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.
Pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibanding sejumlah negara G20 lainnya.
Belanja pemerintah termasuk pembayaran THR dan gaji ASN disebut berkontribusi besar terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Realisasi untuk THR dan ASN sebesar Rp51,65 triliun,” ujar perwakilan pemerintah dalam konferensi pers ekonomi nasional.
Dengan pencairan gaji 13 pensiunan mulai Juni 2026, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Taspen kembali mengingatkan penerima pensiun untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi agar terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Cair untuk 35 Juta Keluarga, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP
Editor : Dinar Ananda Putri