Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Cair Mulai 2 Juni, PT Taspen Ungkap Jadwal Resmi dan Besaran yang Diterima

Dinar Ananda Putri • Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB
Gaji ke-13 pensiunan 2026 resmi cair mulai 2 Juni. PT Taspen ungkap jadwal, besaran pembayaran, dan aturan lengkapnya.
Gaji ke-13 pensiunan 2026 resmi cair mulai 2 Juni. PT Taspen ungkap jadwal, besaran pembayaran, dan aturan lengkapnya.

 

RADAR TULUNGAGUNG - PT Taspen resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 pensiunan 2026 tersebut diberikan kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengumuman mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 itu menjadi perhatian jutaan penerima pensiun karena pencairannya dilakukan otomatis tanpa pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan. PT Taspen memastikan seluruh proses pembayaran mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Corporate Secretary Taspen, Hendra, menegaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu khawatir terkait proses pencairan. “Pembayaran dilakukan langsung kepada penerima manfaat tanpa prosedur pengajuan ataupun autentikasi ulang,” jelasnya dalam pengumuman resmi Taspen.

Baca Juga: 5 Motor Listrik Terbaik 2026: Rekomendasi Paling Layak untuk Mobilitas Harian yang Hemat Biaya

Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Mulai Cair 2 Juni

PT Taspen menyebut jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi Taspen dan diperkuat pemberitaan sejumlah media nasional.

Pembayaran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang selama ini menjadi penyalur pensiun ASN di berbagai daerah. Dengan sistem tersebut, para pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen untuk mengurus pencairan dana.

Taspen juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Program gaji ke-13 tersebut disebut selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan pensiunan.

Selain itu, pemerintah berharap pencairan gaji tambahan pada pertengahan tahun dapat membantu daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik 2026: Performa Tangguh, Jarak Tempuh Jauh, dan Hemat Biaya Operasional

Besaran Gaji Ke-13 dan Ketentuan Penting yang Harus Diketahui

Dalam pengumuman resminya, PT Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Menariknya, gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Satu-satunya komponen yang tetap berlaku adalah pajak penghasilan, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Taspen juga mengatur beberapa skema khusus bagi penerima manfaat. Pertama, apabila seorang aparatur negara menerima dua hak pensiun berbeda, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.

Kedua, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak tersebut. Artinya, penerima dapat memperoleh gaji ke-13 sebagai pensiunan pribadi sekaligus sebagai penerima pensiun pasangan.

Ketentuan lain berlaku bagi pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juli 2026 dan seterusnya. Untuk kategori ini, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum pensiun.

Rincian tersebut menjadi penting karena banyak pensiunan yang sebelumnya mempertanyakan mekanisme pencairan dan kemungkinan adanya pemotongan tertentu pada dana gaji ke-13 tahun ini.

PT Taspen Ingatkan Pensiunan Waspada Penipuan

Di tengah proses pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026, PT Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Taspen meminta para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar melalui pesan singkat, telepon, maupun media sosial yang meminta data pribadi atau sejumlah biaya administrasi.

Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan otomatis sehingga penerima manfaat tidak perlu menyerahkan data tambahan maupun melakukan transfer uang tertentu.

Apabila menemukan kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, pensiunan dapat menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center resmi Taspen di nomor 1500919.

Imbauan ini disampaikan karena menjelang pencairan gaji ke-13 biasanya muncul berbagai modus penipuan digital yang menyasar kelompok pensiunan. Oleh sebab itu, Taspen meminta penerima manfaat hanya mengakses informasi dari kanal resmi perusahaan.

Dengan kepastian jadwal pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan pensiunan ASN kini tinggal menunggu proses penyaluran dana melalui rekening masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan PT Taspen.

Baca Juga: 10 HP 1 Jutaan Terbaik April 2026, Poco C85 hingga Realme C71 Punya Baterai Jumbo dan Layar 120 Hz

Editor : Dinar Ananda Putri
#gaji ke-13 pensiunan 2026 #jadwal pencairan Taspen 2026 #gaji ke-13 cair 2 Juni 2026 #PT TASPEN #Pensiunan ASN