RADAR TULUNGAGUNG - Revisi UU Polri resmi menjadi usulan inisiatif DPR RI dan langsung memicu perhatian publik. Salah satu poin paling disorot dalam revisi UU Polri tersebut adalah usulan kenaikan usia pensiun polisi dari 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan khusus pejabat bintang empat atau Kapolri bisa diperpanjang hingga usia 63 tahun.
Rencana revisi UU Polri itu dibahas bersama pemerintah dengan mengacu pada rekomendasi percepatan reformasi Polri. Selain usia pensiun, DPR juga menyoroti penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas, reformasi rekrutmen anggota, hingga sistem pendidikan kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Safarudin, menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian tidak hanya membahas perpanjangan masa dinas anggota Polri, tetapi juga menyangkut pembenahan institusi secara menyeluruh.
“Penguatan Kompolnas menjadi salah satu poin utama dalam revisi undang-undang nanti. Rekomendasi Kompolnas diharapkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan Polri,” kata Safarudin dalam wawancara televisi.
DPR Usulkan Penguatan Kompolnas dalam Revisi UU Polri
Dalam pembahasan revisi UU Polri, DPR menegaskan fokus utama tidak hanya terkait usia pensiun anggota kepolisian. Salah satu agenda penting yang ikut dibahas adalah memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.
Safarudin menjelaskan Kompolnas nantinya diharapkan memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian. Bahkan, rekomendasi hasil investigasi Kompolnas disebut harus diikuti oleh institusi Polri apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, penguatan pengawasan ini penting untuk menjawab kritik publik terkait kasus etik dan kekerasan aparat yang beberapa kali menjadi sorotan masyarakat.
Selain pengawasan, DPR juga menyoroti reformasi di sektor rekrutmen dan pendidikan anggota Polri. Sistem penerimaan anggota disebut harus lebih transparan dan bebas praktik titipan maupun pungutan liar.
“Rekrutmen Polri harus sesuai standar, tidak ada lagi bayar-bayar atau titipan agar menghasilkan sumber daya manusia yang andal,” ujar Safarudin.
DPR juga mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam mutasi jabatan agar setiap personel menduduki posisi sesuai kompetensi dan kemampuan profesionalnya.
Usia Pensiun Polisi 60 Tahun Dinilai Masih Produktif
Usulan kenaikan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun disebut didasarkan pada kajian kesehatan dan produktivitas anggota kepolisian. Saat ini, batas usia pensiun normal anggota Polri berada di angka 58 tahun.
Penasihat ahli Kapolri, Arianto Sutadi, mengatakan banyak anggota Polri usia 58 hingga 60 tahun yang masih sehat dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Menurut Arianto, perkembangan tantangan keamanan membuat institusi Polri membutuhkan sumber daya manusia berpengalaman yang masih produktif. Karena itu, perpanjangan usia pensiun dianggap relevan dengan kondisi saat ini.
Ia juga menyinggung bahwa kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di lingkungan TNI dan ASN sehingga Polri dinilai perlu menyesuaikan diri.
“Kalau polisi tidak diperpanjang sementara TNI sudah diperpanjang, nantinya jadi terlihat jomplang,” kata Arianto.
Meski demikian, ia mengakui usulan tersebut memunculkan pro dan kontra di internal kepolisian, terutama dari anggota muda yang khawatir regenerasi jabatan menjadi terhambat.
Reformasi Polri Dinilai Lebih Penting dari Sekadar Perpanjangan Usia
Di tengah pembahasan revisi UU Polri, masyarakat juga mempertanyakan prioritas DPR yang dinilai lebih cepat membahas perpanjangan usia dibanding reformasi pengawasan aparat.
Menanggapi hal itu, Safarudin memastikan pembahasan dilakukan secara bersamaan dan komprehensif. Menurutnya, revisi undang-undang justru diarahkan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Ia mencontohkan masih adanya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian yang harus dibenahi melalui reformasi sistem pendidikan dan pembinaan anggota.
Safarudin menyebut penguatan pengawasan Kompolnas diharapkan dapat menekan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang aparat di lapangan.
“Polri harus benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan sekadar memperbesar kewenangan,” ujarnya.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan masih berlangsung panjang di DPR bersama pemerintah. Publik kini menunggu apakah perubahan aturan tersebut benar-benar mampu menghadirkan reformasi kepolisian yang lebih transparan dan profesional.
Editor : Dinar Ananda Putri