RADAR TULUNGAGUNG– Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun lainnya. PT Taspen (Persero) memastikan para pensiunan berpotensi menerima pembayaran dana dalam jumlah lebih besar pada awal Juni 2026 karena pencairan gaji pensiun reguler dan gaji ke-13 berlangsung dalam waktu yang sangat berdekatan.
Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Juni 2026 ini menjadi perhatian luas setelah beredar berbagai kabar yang menyebutkan rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13. Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan klarifikasi resmi agar para peserta tidak salah memahami informasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan penjelasan terbaru, pembayaran gaji pensiun reguler tetap dilakukan pada 1 Juni 2026. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Dengan selisih waktu hanya satu hari, para penerima pensiun berpotensi menerima dua kali transfer dana secara hampir bersamaan.
Kondisi tersebut membuat sebagian pensiunan memilih untuk mencairkan dana sekaligus pada 2 Juni agar lebih praktis. Dengan demikian, awal Juni diperkirakan menjadi periode yang dinantikan para penerima pensiun karena adanya tambahan pemasukan dari gaji ke-13.
Gaji ke-13 Cair Lebih Besar
Taspen menjelaskan bahwa nominal gaji ke-13 tahun ini relatif lebih besar karena tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Besaran pembayaran mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Selain itu, mekanisme pencairan juga telah disiapkan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) berlangsung sejak 22 Mei hingga 1 Juni 2026, sedangkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dimulai pada 2 Juni 2026.
Taspen menegaskan dana dari pemerintah akan terlebih dahulu disalurkan ke PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan ke rekening para penerima pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Rapelan Pensiun Belum Ada Kepastian
Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, perhatian pensiunan juga tertuju pada kemungkinan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiun. Namun hingga akhir Mei 2026, Taspen menyatakan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada peserta, belum ada surat edaran atau aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran rapelan. Karena itu, Taspen belum dapat memastikan apakah rapelan akan dicairkan pada Juni 2026 atau pada periode berikutnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal informasi yang menyebutkan rapelan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Meski demikian, banyak pensiunan berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi resmi. Harapan itu muncul di tengah meningkatnya biaya hidup akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga berbagai tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Autentikasi Cukup Satu Kali
Taspen juga memberikan kepastian terkait proses autentikasi yang sempat membingungkan sebagian peserta pensiun. Untuk pencairan Juni 2026, peserta hanya perlu melakukan autentikasi satu kali untuk pembayaran gaji bulanan.
Sementara itu, gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi tambahan karena mengacu pada status pembayaran pensiun Mei 2026. Dengan kata lain, peserta yang telah menerima gaji Mei tanpa kendala akan tetap mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis.
Bagi penerima pensiun yang sedang sakit atau tidak dapat hadir langsung, Taspen memperbolehkan proses pencairan diwakilkan oleh anggota keluarga. Namun keluarga harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu identitas pensiun atau SK pensiun, buku tabungan, serta bukti kondisi terkini penerima pensiun.
Hingga akhir Mei 2026, fokus utama Taspen tetap pada kelancaran penyaluran gaji bulanan dan gaji ke-13. Sementara untuk rapelan dan kemungkinan kenaikan gaji pensiun, seluruh peserta diminta menunggu keputusan resmi pemerintah yang hingga kini masih dalam proses.
Editor : Cholifatun Nisak