Radar Tulungagung - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapat kabar menggembirakan menjelang pencairan tahap ketiga tahun 2026. Selain bantuan reguler untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, terdapat dua bantuan sosial tambahan yang berpotensi diterima secara bersamaan oleh sebagian penerima.
Informasi mengenai dua bansos tambahan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi KPM PKH dan BPNT yang masih menunggu pencairan tahap ketiga. Sejumlah penerima yang datanya telah berubah ke periode Juli-September pada sistem pengecekan bantuan sosial disebut memiliki peluang menerima bantuan kembali dalam waktu dekat.
Pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026 masih menggunakan pola penyaluran tiga bulanan. Dengan demikian, bantuan untuk periode Juli hingga September diperkirakan mulai disalurkan setelah proses administrasi dan penetapan penerima selesai dilakukan.
Baca Juga: Bukan Hanya Gaji, Ini Sumber Cuan Feda Ega Pratama di Moto3 2026 yang Bisa Bernilai Miliaran Rupiah
PIP Jadi Bantuan Tambahan Pertama
Bantuan sosial tambahan pertama yang berpotensi diterima adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima tahun 2026 namun belum memperoleh pencairan sebelumnya.
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, bantuan reguler sebesar Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp225 ribu.
Sementara siswa SMP menerima Rp750 ribu per tahun dan siswa baru maupun kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu. Adapun siswa SMA sederajat berhak menerima bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun bagi kelas berjalan, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp900 ribu.
Dengan demikian, keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berpeluang mendapatkan tambahan bantuan pendidikan apabila status penerima PIP telah ditetapkan.
BPNT Rp600 Ribu Kembali Disalurkan
Bantuan tambahan kedua berasal dari BPNT tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu atau Rp200 ribu setiap bulan yang disalurkan sekaligus.
Bagi KPM PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT, pencairan bantuan pangan tersebut dapat diterima bersamaan dengan bantuan PKH sesuai kategori yang dimiliki.
Saldo bantuan nantinya akan masuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan sosial pemerintah.
KPM Diminta Rutin Memantau Status Penerima
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan dan jadwal pencairan melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait informasi bantuan sosial.
Pasalnya, proses penyaluran bantuan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data penerima yang dilakukan pemerintah. Tidak semua KPM otomatis memperoleh seluruh jenis bantuan tambahan tersebut.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga 2026 diperkirakan akan menjadi momentum yang dinantikan banyak keluarga penerima manfaat karena berpotensi disertai tambahan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Editor : M. Helmi Nurhisam