Radar Tulungagung - Kabar terbaru mengenai pencairan PKH BPNT tahap 3 tahun 2026 mulai menjadi perhatian para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah penyaluran tahap kedua selesai dilakukan di berbagai daerah, pemerintah bersiap menyalurkan bantuan untuk periode berikutnya yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Pencairan PKH BPNT tahap 3 tahun 2026 diperkirakan akan kembali dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Sementara di beberapa wilayah lainnya, penyaluran masih akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia seperti tahap sebelumnya.
Selain jadwal pencairan, terdapat empat imbauan penting yang harus diperhatikan para KPM PKH dan BPNT. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diterima tetap utuh dan terhindar dari potongan yang tidak semestinya.
Baca Juga: Jelang Moto3 Ceko 2026, Feda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie dan Bidik Lima Besar Dunia
Penyaluran Diperkirakan Mulai Agustus hingga September
Berdasarkan pola penyaluran bantuan sosial tahun 2026, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September mendatang. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan di masing-masing daerah.
Karena itu, para penerima bantuan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial setempat agar tidak tertinggal jadwal penyaluran.
KKS Harus Disimpan Sendiri
Imbauan pertama yang ditekankan kepada KPM adalah memastikan kartu KKS dipegang dan disimpan sendiri. Kartu tersebut tidak dianjurkan berada di tangan orang lain, termasuk pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan maupun potongan liar yang dapat merugikan penerima bantuan.
Penerima Diminta Mengambil Bantuan Secara Mandiri
Instruksi kedua, KPM diminta mengambil bantuan secara mandiri dan memastikan nominal yang diterima sesuai dengan hak masing-masing.
Pemerintah juga mengingatkan agar tidak ada potongan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Seluruh bantuan sosial harus diterima secara utuh oleh keluarga penerima manfaat.
Bantuan Tidak untuk Rokok dan Kebutuhan Nonpokok
Imbauan ketiga menegaskan bahwa dana bantuan PKH dan BPNT sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Pemerintah mengingatkan agar bantuan tidak dipakai untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, maupun barang-barang lain yang tidak termasuk kebutuhan utama rumah tangga.
Diperbolehkan untuk Pendidikan dan Kesehatan
Imbauan keempat menyebutkan bahwa bantuan PKH dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak sekolah, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, maupun membayar biaya pendidikan.
Selain itu, bantuan juga diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan kesehatan, terutama bagi penerima kategori lanjut usia yang membutuhkan pemeriksaan atau pengobatan.
Dengan adanya empat imbauan tersebut, pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. Para KPM pun diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan.
Editor : M. Helmi Nurhisam