Radar Tulungagung - Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini mulai menantikan pencairan tahap ketiga tahun 2026. Setelah penyaluran tahap kedua selesai dilakukan di berbagai daerah, perhatian masyarakat kini tertuju pada bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September yang diperkirakan segera disalurkan.
Informasi mengenai jadwal PKH BPNT tahap 3 tahun 2026 menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat. Selain menunggu kepastian pencairan, para penerima manfaat juga diminta memperhatikan sejumlah instruksi penting dari pemerintah agar bantuan yang diterima tidak mengalami pengurangan dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 masih dilakukan secara bertahap. Untuk tahap ketiga, pemerintah diperkirakan akan mulai mencairkan bantuan pada Agustus hingga September 2026, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia di sejumlah wilayah tertentu.
Baca Juga: Feda Ega Pratama Tak Raih Poin di Hungaria, Tapi Tetap Jadi Pemimpin Rookie Moto3 2026 Jelang Brno
Jadwal Pencairan Masih Menunggu Pengumuman Resmi
Sejumlah KPM yang telah menerima bantuan tahap kedua dengan lancar kini bersiap menyambut pencairan tahap ketiga. Meskipun belum ada tanggal resmi yang diumumkan pemerintah, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan untuk periode Juli hingga September biasanya mulai dicairkan pada Agustus.
Kementerian Sosial bersama lembaga penyalur akan kembali melakukan proses distribusi bantuan secara bertahap agar penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap memantau informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Jelang Moto3 Ceko 2026, Feda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie dan Bidik Lima Besar Dunia
KKS Harus Dipegang Sendiri oleh Penerima Manfaat
Instruksi pertama yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera. KPM diminta menyimpan dan memegang kartu KKS secara mandiri tanpa menyerahkannya kepada pihak lain.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan maupun potongan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan memegang sendiri kartu KKS, penerima bantuan dapat lebih mudah mengontrol pencairan dan memastikan haknya diterima secara penuh.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan PIN maupun informasi pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Bantuan Harus Diterima Secara Utuh
Instruksi kedua menegaskan bahwa bantuan PKH dan BPNT harus diterima secara penuh oleh penerima manfaat. Tidak diperbolehkan adanya pemotongan dalam bentuk apa pun yang dapat merugikan masyarakat.
KPM juga dianjurkan untuk melakukan pencairan secara mandiri agar nominal bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan praktik pungutan liar atau pemotongan yang tidak jelas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Dana Bansos Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pokok
Instruksi ketiga berkaitan dengan pemanfaatan bantuan sosial. Pemerintah mengimbau agar dana PKH dan BPNT digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Bantuan tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk membeli bahan makanan bergizi seperti beras, telur, ikan, daging, sayur, dan buah-buahan. Sementara penggunaan untuk kebutuhan yang tidak mendesak seperti rokok, kosmetik, maupun barang konsumtif lainnya tidak dianjurkan.
Pemanfaatan bantuan secara tepat diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.
Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
Instruksi keempat memberikan penekanan bahwa bantuan PKH dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan anak dan kebutuhan kesehatan keluarga.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, bantuan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, maupun membayar kebutuhan pendidikan lainnya.
Sementara bagi penerima kategori lansia maupun keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dana bantuan juga dapat digunakan untuk biaya pemeriksaan dan pengobatan.
KPM Diminta Tetap Waspada
Menjelang pencairan tahap ketiga, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pencairan bantuan dengan meminta sejumlah uang.
Seluruh proses penyaluran bantuan sosial dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya apa pun.
Dengan semakin dekatnya jadwal pencairan PKH BPNT tahap 3 tahun 2026, para penerima manfaat diharapkan dapat menggunakan bantuan secara bijak dan menjaga hak mereka agar diterima secara utuh tanpa potongan. Selain membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, bantuan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat.
Editor : M. Helmi Nurhisam