Radar Tulungagung – Kabar rapel gaji pensiunan Juni 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa pencairan rapel gaji pensiunan akan dilakukan pada 22 hingga 25 Juni 2026.
Kabar rapel gaji pensiunan Juni 2026 tersebut bahkan dilengkapi dengan rincian mekanisme transfer dan perhitungan nominal yang akan diterima para pensiunan. Tak sedikit yang berharap informasi itu benar karena berkaitan dengan hak berupa selisih kenaikan gaji yang belum sempat dibayarkan.
Namun, di tengah ramainya pembahasan mengenai kabar rapel gaji pensiunan Juni 2026, PT Taspen akhirnya memberikan penegasan yang perlu diperhatikan para peserta pensiun agar tidak salah memahami informasi yang beredar.
Jadwal Pencairan 22-25 Juni Ramai Dibicarakan
Informasi yang beredar menyebut pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan mulai 22 Juni hingga 25 Juni 2026.
Dana rapel disebut berasal dari selisih gaji pokok setelah adanya kebijakan kenaikan gaji yang berlaku sebelumnya. Bahkan, narasi yang beredar menyatakan pembayaran dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas fiskal nasional.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa dana akan langsung ditransfer ke rekening pensiun masing-masing peserta tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang maupun pengajuan tambahan.
Hal itu membuat banyak pensiunan mulai menghitung kemungkinan nominal yang akan diterima sesuai golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir saat masih aktif bertugas.
Baca Juga: Bikin Bangga Asia Tenggara, Hakim Danish Tampil Ganas dan Tak Gentar Hadapi Bintang Moto3 Eropa
Besaran Rapel Disebut Berbeda Setiap Pensiunan
Menurut informasi yang ramai beredar, nominal rapel tidak akan sama bagi setiap pensiunan.
Besaran yang diterima dipengaruhi oleh golongan terakhir, masa kerja, pangkat, hingga nilai gaji pokok sebelum adanya kenaikan.
Secara umum, rapel dihitung dari selisih antara gaji pokok lama dengan gaji baru setelah penyesuaian. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
Karena itu, pensiunan golongan I tentu akan memperoleh nominal yang berbeda dengan pensiunan golongan IV maupun pensiunan TNI dan Polri yang mengikuti struktur kepangkatan masing-masing.
PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru
Setelah informasi tersebut semakin ramai, banyak peserta Taspen yang meminta kejelasan terkait kebenarannya.
PT Taspen kemudian memberikan penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan baru mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan pada Juni 2026.
Artinya, informasi mengenai jadwal pencairan pada 22 sampai 25 Juni 2026 belum dapat dijadikan acuan resmi karena belum berasal dari pengumuman pemerintah maupun regulasi yang telah diterbitkan.
Karena itu, para pensiunan diminta untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial dan selalu menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang.
Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Kepastian
Di sisi lain, kabar mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara juga menjadi perhatian masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menjadi dasar berbagai program prioritas pemerintah.
Beberapa profesi yang menjadi perhatian antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan.
Namun hingga kini, pemerintah melalui Kementerian PANRB belum mengumumkan besaran pasti kenaikan gaji yang akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri maupun pejabat negara.
Masyarakat pun masih menunggu kepastian terkait kebijakan tersebut, termasuk harapan agar kesejahteraan tenaga honorer dan proses pengangkatan PPPK dapat terus menjadi perhatian pemerintah pada masa mendatang.
Editor : M. Helmi Nurhisam