Radar Tulungagung – Kabar mengenai rapel gaji pensiunan cair 22-25 Juni 2026 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menyebut pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan pada akhir Juni 2026.
Viralnya kabar rapel gaji pensiunan cair 22-25 Juni 2026 itu langsung mendapat perhatian para pensiunan. Pasalnya, banyak yang berharap adanya pembayaran selisih kenaikan gaji yang sebelumnya belum diterima sehingga dapat menambah pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Namun, di tengah ramainya informasi tersebut, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kebenaran kabar rapel gaji pensiunan cair 22-25 Juni 2026 yang sudah beredar luas di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Kabar Gembira KPM PKH dan BPNT, Pencairan Tahap Ketiga 2026 Berpotensi Disertai Dua Bantuan Tambahan
Jadwal 22-25 Juni 2026 Ramai Beredar
Informasi yang viral menyebut pemerintah telah menetapkan pencairan rapel gaji pensiunan mulai 22 hingga 25 Juni 2026.
Dalam narasi yang beredar, dana rapel disebut berasal dari selisih gaji pokok setelah adanya kebijakan kenaikan gaji yang berlaku sebelumnya. Pembayaran dikabarkan dilakukan secara bertahap demi menjaga stabilitas fiskal nasional.
Bahkan, disebutkan mayoritas pensiunan akan menerima dana secara otomatis melalui rekening yang sudah terdaftar tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang maupun pengajuan tambahan.
Kabar tersebut membuat banyak pensiunan mulai menghitung kemungkinan nominal yang akan diterima berdasarkan golongan, masa kerja, serta pangkat terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Nominal Rapel Disebut Berbeda Setiap Penerima
Dalam informasi yang beredar, besaran rapel tidak sama untuk seluruh pensiunan.
Perhitungan disebut didasarkan pada selisih antara gaji pokok baru dan gaji lama sebelum kenaikan diberlakukan. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
Sebagai contoh, apabila kenaikan gaji berlaku sejak Januari tetapi pembayaran baru dilakukan pada Juni, maka selisih selama enam bulan disebut akan dibayarkan sebagai rapel.
Selain itu, besaran yang diterima juga dipengaruhi golongan terakhir, masa kerja, dan pangkat terakhir masing-masing pensiunan.
PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru
Menanggapi kabar yang semakin ramai, PT Taspen memberikan penegasan kepada seluruh peserta pensiun.
Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan pada Juni 2026.
Dengan demikian, informasi mengenai jadwal pencairan pada 22 sampai 25 Juni 2026 belum dapat dijadikan dasar resmi karena belum berasal dari regulasi maupun keputusan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Pensiunan Diminta Menunggu Informasi Resmi
PT Taspen mengimbau seluruh peserta pensiun agar selalu mengacu pada informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun Taspen.
Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dan mencegah munculnya harapan yang belum memiliki dasar hukum atau kebijakan yang jelas.
Sampai saat ini, belum terdapat keputusan baru mengenai pencairan rapel gaji pensiunan Juni 2026 seperti yang ramai dibahas. Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila nantinya terdapat kebijakan baru terkait pembayaran rapel maupun penyesuaian gaji pensiun.
Editor : M. Helmi Nurhisam