Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Taspen Resmi Buka Suara soal Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiun, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Bertahap

M. Helmi Nurhisam • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:05 WIB
Taspen resmi menyatakan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun. Gaji ke-13 pensiunan PNS mulai cair bertahap. (Pinterest)
Taspen resmi menyatakan belum ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun. Gaji ke-13 pensiunan PNS mulai cair bertahap. (Pinterest)

Radar Tulungagung - PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar yang ramai beredar mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiun bagi pensiunan PNS. Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan gaji pensiun.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari para pensiunan terkait kenaikan gaji dan pencairan rapelan. Di sisi lain, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan secara bertahap pada awal Juni 2026.

Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS ini menjadi kabar yang ditunggu para penerima manfaat. Sebab, selain menerima gaji rutin bulanan, para pensiunan juga memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang pencairannya mengacu pada ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Daftar 7 Bantuan Sosial yang Diprediksi Cair Juli 2026, PKH BPNT Tahap 3 hingga Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta Siap Disalurkan

Gaji Juni dan Gaji ke-13 Cair Berdekatan

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulan Juni tetap dilakukan pada tanggal 1 Juni 2026 meskipun bertepatan dengan hari libur nasional. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui mitra bayar masing-masing.

Dengan demikian, para pensiunan berkesempatan menerima dua pembayaran dalam waktu yang berdekatan, yakni gaji pensiun bulan Juni dan gaji ke-13.

Taspen juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Oleh karena itu, apabila pembayaran gaji Mei telah diterima dengan lancar, maka gaji ke-13 akan diproses secara otomatis.

Baca Juga: 7 Bantuan Sosial Diprediksi Cair Juli 2026, PKH BPNT Tahap 3 hingga Modal Usaha Rp5 Juta dari Kemensos Jadi Sorotan

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan

Menanggapi berbagai kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapelan, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah.

Artinya, informasi mengenai besaran persentase kenaikan gaji maupun jadwal pembayaran rapelan belum dapat dipastikan. Taspen menyatakan masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah berbagai informasi yang menyebutkan bahwa rapelan gaji pensiun akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.

Otentikasi Cukup Dilakukan Sekali

Taspen juga menjelaskan bahwa para pensiunan hanya perlu melakukan otentikasi satu kali pada Juni 2026, yakni untuk pencairan gaji pensiun bulan Juni.

Sementara untuk gaji ke-13, penerima tidak perlu melakukan otentikasi tambahan karena dasar pembayaran mengacu pada data penghasilan bulan Mei yang telah diterima sebelumnya.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pencairan dan mengurangi kekhawatiran para pensiunan mengenai prosedur administrasi.

Ada Tambahan Tunjangan yang Melekat pada Gaji Pensiun

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga menerima sejumlah komponen tambahan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan maupun gaji ke-13.

Komponen tersebut antara lain tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420 per jiwa.

Besaran tunjangan yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung kondisi dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

 

Waspadai Informasi Tidak Resmi

Taspen turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang mengatasnamakan program pesangon pensiun maupun pencairan dana tertentu tanpa dasar yang jelas.

Pensiunan diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Taspen agar terhindar dari informasi yang menyesatkan maupun potensi penipuan.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#pensiunan ASN 2026 #rapelan gaji pensiun #Gaji ke-13 Pensiunan PNS #taspen #kenaikan gaji pensiun