Radar Tulungagung - Kabar mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiun kembali menjadi perhatian para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan.
Di tengah banyaknya kabar yang beredar, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pembayaran tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para pensiunan pada pertengahan tahun 2026.
Informasi mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiun juga menjadi pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada Taspen. Namun, perusahaan pengelola dana pensiun tersebut memastikan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mengenai besaran kenaikan maupun jadwal pembayaran rapelan.
Gaji Pensiun Juni dan Gaji ke-13 Cair Berurutan
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan Juni tetap dilakukan pada tanggal 1 Juni 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui bank penyalur maupun kantor pos sesuai mitra bayar masing-masing penerima.
Dengan jadwal tersebut, para pensiunan ASN berkesempatan menerima dua pembayaran dalam waktu yang berdekatan sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Gaji ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026
Taspen menjelaskan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Oleh sebab itu, penerima yang telah memperoleh gaji Mei dengan lancar tidak perlu khawatir terhadap proses pencairan gaji ke-13.
Selain itu, penerima tidak diwajibkan melakukan otentikasi tambahan untuk pencairan gaji ke-13. Otentikasi cukup dilakukan satu kali pada Juni 2026 untuk pembayaran gaji bulanan.
Kebijakan tersebut bertujuan memudahkan para pensiunan dalam proses administrasi sehingga pencairan dapat berjalan lebih lancar.
Taspen Bantah Kabar Rapelan Gaji Pensiun
Menjawab berbagai pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji pensiun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya rapelan gaji maupun kenaikan gaji pensiun yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
Taspen juga menegaskan bahwa belum terdapat program pesangon pensiun sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai bentuk informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Ada Tunjangan yang Ikut Dibayarkan
Selain gaji pokok, para pensiunan ASN juga menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada pembayaran bulanan maupun gaji ke-13.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan pangan yang nilainya setara dengan Rp72.420 per orang.
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Pensiunan Diminta Ikuti Informasi Resmi
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa sumber yang jelas.
Dengan demikian, para penerima manfaat dapat memperoleh informasi yang akurat terkait pencairan gaji, gaji ke-13, maupun kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pensiun ASN.
Editor : M. Helmi Nurhisam