Radar Tulungagung - PT Taspen kembali memberikan penjelasan terkait isu rapelan dan persentase kenaikan gaji pensiun yang belakangan ramai diperbincangkan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, Taspen memastikan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan yang masuk dari para pensiunan mengenai besaran kenaikan gaji dan waktu pencairan rapelan. Di sisi lain, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tetap berjalan sesuai jadwal dan dilakukan secara bertahap melalui mitra bayar masing-masing.
Informasi terkait gaji ke-13 dan rapelan gaji pensiun menjadi perhatian para penerima manfaat, terutama menjelang pertengahan tahun ketika tambahan penghasilan mulai disalurkan.
Gaji Juni dan Gaji ke-13 Cair Berdekatan
Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulan Juni tetap dilakukan setiap tanggal 1, termasuk ketika bertepatan dengan hari libur nasional. Dengan demikian, para pensiunan tetap menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui bank penyalur maupun kantor pos. Penerima yang belum mendapatkan pencairan pada hari pertama diminta untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Taspen juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Oleh sebab itu, penerima yang telah memperoleh gaji Mei secara normal akan mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis.
Taspen Pastikan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji
Menanggapi berbagai kabar mengenai persentase kenaikan gaji pensiun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Artinya, informasi mengenai adanya kenaikan gaji maupun pencairan rapelan yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya. Taspen masih menunggu regulasi atau surat edaran resmi dari pemerintah sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Karena belum ada keputusan resmi, besaran kenaikan gaji pensiun maupun jadwal pembayaran rapelan juga belum dapat ditentukan.
Otentikasi Hanya Sekali di Bulan Juni
Taspen turut menjelaskan bahwa proses otentikasi bagi para pensiunan cukup dilakukan satu kali pada Juni 2026, yakni untuk pencairan gaji pensiun bulan Juni.
Sementara untuk pencairan gaji ke-13, penerima tidak perlu melakukan otentikasi tambahan karena dasar pembayaran mengacu pada data penghasilan bulan Mei.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para pensiunan dalam mengakses hak mereka tanpa harus melakukan proses verifikasi berulang.
Tunjangan Tetap Dibayarkan Bersama Gaji
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan ASN juga memperoleh sejumlah komponen tambahan yang melekat pada pembayaran pensiun.
Komponen tersebut meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen, serta tunjangan pangan yang nilainya setara dengan Rp72.420 per orang.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang tidak resmi dan selalu mengikuti perkembangan melalui kanal resmi agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan program pensiun.
Editor : M. Helmi Nurhisam