RADAR TULUNGAGUNG - Polemik hubungan industrial antara PT Arbila Properti dan Investasi (PT API) dengan tiga mantan karyawan perempuan akhirnya menemui titik akhir. Setelah sempat menjadi sorotan publik, sengketa tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai dengan dipenuhinya hak-hak pekerja.
Proses penyelesaian dilakukan melalui fasilitasi Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Kamis (9/7). Dalam pertemuan tersebut, tiga mantan karyawan PT API, yakni Melisa, Diah Suciati, dan Gadis bertemu langsung dengan pemilik perusahaan Siswanto untuk menyepakati penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya muncul.
Dalam kesepakatan itu, sejumlah hak pekerja yang menjadi tuntutan dinyatakan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hak tersebut meliputi gaji pokok, uang makan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Melisa mengatakan, seluruh kewajiban perusahaan kepada dirinya dan dua mantan karyawan lainnya telah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam proses mediasi.
"Hak kami berupa gaji pokok, uang makan, THR, dan seluruh premi BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan sesuai tuntutan," ujar Melisa.
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat lantaran adanya dugaan keterlambatan pemenuhan hak pekerja, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran gaji. Melisa menjelaskan, persoalan yang terjadi bukan hanya terkait iuran jaminan sosial, tetapi juga keterlambatan pembayaran gaji selama beberapa bulan.
Menurutnya, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tercatat selama satu tahun empat bulan. Sedangkan untuk hak gaji, terdapat keterlambatan pembayaran selama lima bulan.
"Yang benar adalah BPJS Ketenagakerjaan tertunggak selama satu tahun empat bulan serta gaji tertunggak selama lima bulan," jelasnya.
Sebelum proses kesepakatan damai dilakukan, PT API juga telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga mantan karyawan tersebut pada Rabu (8/7). Pembayaran itu menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Willy Tjaksono, SE., selaku Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, menyambut baik hasil penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Willy, penyelesaian secara damai menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan antara pekerja dan perusahaan. Sikap kedua pihak yang memilih jalur komunikasi dinilai dapat menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
"Penyelesaian secara damai ini tentu menjadi langkah positif. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama agar hubungan industrial tetap berjalan kondusif," ujarnya.
Meski demikian, Willy menyebut masih terdapat satu poin dalam penyelesaian yang diterima salah satu mantan karyawan yang dinilai berbeda dengan hasil pembahasan pada proses mediasi sebelumnya, 6 Mei 2026.
Menurutnya, catatan tersebut perlu menjadi perhatian agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap hasil penyelesaian yang telah disepakati.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses mediasi antara pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Tulungagung dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan hubungan industrial tersebut tanpa melanjutkan ke tahapan perselisihan berikutnya.
Penyelesaian ini menjadi penutup atas polemik ketenagakerjaan yang sebelumnya mendapat perhatian dari berbagai pihak. Terpenuhinya hak pekerja sekaligus menjadi bentuk penyelesaian hubungan industrial melalui jalur dialog dan mediasi.
Editor : Rahiiq Al Bachri