RADAR TULUNGAGUNG - Melalui proses mediasi, penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT Arbila Properti dan Investasi (PT API) dengan tiga mantan karyawan perempuan menjadi bukti pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kondusivitas dunia kerja.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui fasilitasi Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Kamis (9/7). Pertemuan tersebut mempertemukan tiga mantan karyawan PT API, yakni Melisa, Diah Suciati, dan Gadis dengan pemilik perusahaan Siswanto.
Kesepakatan tersebut menjadi akhir dari proses panjang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Dalam prosesnya, berbagai pihak turut memberikan dukungan agar penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur dialog dan musyawarah.
Diah Suciati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mengawal proses tersebut. Menurutnya, dukungan lintas sektor menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan industrial di Kabupaten Tulungagung.
"Kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan demi tegaknya keadilan industrial di Kabupaten Tulungagung," ujar Diah.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Jairi Irawan selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur beserta LBH Partai Golkar, Sigit Prijanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Ahmad Baharudin selaku Plt. Bupati Tulungagung, serta Tri Hariadi selaku Pj. Sekda Kabupaten Tulungagung sekaligus Kepala Disnakertrans Tulungagung.
Selain itu, Diah juga menyampaikan apresiasi kepada Agus Pamungkas selaku Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Lona Chinsia selaku akademisi sekaligus praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Universitas Tulungagung, serta rekan-rekan media yang turut mengawal informasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Diah, keterlibatan berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hubungan industrial membutuhkan sinergi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, hingga pihak eksternal yang memiliki kepedulian terhadap ketenagakerjaan.
Sementara itu, Willy Tjaksono, SE., selaku Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, menyambut baik hasil penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Willy, penyelesaian secara damai menjadi langkah positif untuk menjaga hubungan industrial tetap sehat. Ia menilai komunikasi antara pekerja dan perusahaan menjadi kunci agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Penyelesaian secara damai ini menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan pekerja dan perusahaan. Semua pihak telah menunjukkan sikap yang mengedepankan kepentingan bersama," kata Willy.
Namun, Willy juga menyebut masih terdapat satu poin yang diterima salah satu mantan karyawan yang dinilai berbeda dengan hasil pembahasan pada proses mediasi sebelumnya, yakni pada 6 Mei 2026.
Dengan selesainya proses mediasi tersebut, Willy berharap penyelesaian sengketa PT API dapat menjadi contoh bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mengutamakan dialog, kepastian hak, serta keberlangsungan hubungan kerja yang harmonis.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi gambaran bahwa keterlibatan berbagai pihak memiliki peran penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tulungagung.
Editor : Rahiiq Al Bachri