JAKARTA - Badan Pusat Statistik menggelar Sensus Ekonomi 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan lapangan tersebut berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pelaksanaan pendataan sepuluh tahunan ini menuai beragam respons dan dinamika di tengah masyarakat luas. Sebagian warga menerima kedatangan petugas pendataan, sementara sebagian lainnya menyampaikan kekhawatiran dan penolakan.
Wakil Kepala BPS Sony Hari Budi Utomo Harmadi memberikan penjelasan resmi untuk menjawab polemik publik. Penjelasan tersebut disampaikan secara tertulis melalui artikel opini Harian Kompas pada Rabu, 16 Juli 2026.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 BPS Dimulai: Cek Jadwal, Ciri Petugas Resmi, dan Aturan Hukumnya
Sejarah, Dasar Hukum, dan Urgensi Sensus Ekonomi 2026
Sensus Ekonomi merupakan pendataan lengkap seluruh unit usaha atau perusahaan di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala setiap 10 tahun sekali sejak tahun 1986.
Penyelenggaraan pendataan nasional ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999. Pelaksanaan tahun 2026 ini menjadi sensus ekonomi kelima dalam sejarah Indonesia.
Pendataan mencakup seluruh sektor ekonomi di tanah air secara menyeluruh dan terintegrasi. Namun, pendataan mengecualikan sektor pertanian, pemerintahan, pertahanan, serta aktivitas rumah tangga pemberi kerja.
Sony menjelaskan bahwa perubahan struktur ekonomi digital menjadi alasan utama pelaksanaan sensus. Kemunculan berbagai profesi platform dan model bisnis baru mengubah wajah perekonomian nasional.
Oleh karena itu, penyusunan kebijakan ekonomi tidak bisa lagi hanya mengandalkan asumsi semata. Pemerintah membutuhkan data dasar yang akurat, kredibel, dan memenuhi standar internasional.
Sony mengibaratkan sensus ekonomi sebagai proses pemeriksaan kesehatan ekonomi berkala bagi negara. Hasil pendataan menjadi resep utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan nasional yang tepat.
Ia mencontohkan hasil Sensus Ekonomi 2006 yang menemukan fakta mayoritas pelaku usaha merupakan UMKM. Temuan tersebut menjadi landasan utama lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Baca Juga: 8 Rekomendasi HP RAM 12 GB Internal 256 GB Termurah, Performa Kencang Mulai 3 Jutaan
Kerahasiaan Data Responden dan Sanksi Penolakan Wawancara
BPS memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan seluruh data pribadi milik warga responden. Jaminan keamanan data tersebut telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997.
Data yang dipublikasikan kepada masyarakat luas berupa data agregat wilayah dan sektor usaha. Identitas pribadi individu maupun profil spesifik perusahaan tidak akan pernah dibuka ke publik.
Mengenai penolakan wawancara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 memuat ancaman sanksi pidana. Pihak yang menolak memberikan keterangan dapat dikenakan pidana kurungan atau denda materiil.
Sanksi pidana kurungan diatur paling lama satu setengah tahun bagi responden yang menolak. Sementara itu, denda maksimal yang diancamkan mencapai nominal Rp25 juta rupiah.
Meski demikian, hingga saat ini belum pernah ada warga yang diproses hingga ke pengadilan. BPS tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengumpulkan data statistik resmi negara.
Baca Juga: 8 Rekomendasi HP RAM 12 GB Internal 256 GB Termurah 2026, Performa Kencang Mulai 3 Jutaan
Rincian 21 Pertanyaan dan Taruhan Kepercayaan Publik
Berdasarkan buku pedoman BPS, petugas lapangan mengajukan sebanyak 21 pertanyaan pokok kepada responden. Pertanyaan mencakup identitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sertifikat halal, hingga izin BPOM.
Petugas juga menanyakan keterlibatan usaha dalam program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, pendataan mengukur penggunaan internet, jumlah tenaga kerja, pendapatan, hingga pengeluaran.
Rincian aset, modal usaha, identitas keluarga, serta kondisi perumahan warga turut didata petugas. Seluruh data tersebut berguna untuk menyusun peta dan direktori usaha nasional yang rinci.
Sensus Ekonomi 2026 pada hakikatnya menjadi ajang pembuktian tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah. Data statistik nasional hanya akan berkualitas jika masyarakat memercayai jaminan keamanan dari negara.
Masyarakat perlu meyakini bahwa informasi yang diberikan akan digunakan sepenuhnya demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya kepercayaan warga, data yang dihasilkan berisiko tidak akurat dan memicu salah sasaran.
Editor : Natasha Eka SafrinaSumber : harian kompas