TULUNGAGUNG – TPG 2026 kembali menjadi perhatian para guru setelah muncul perkembangan terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), pembayaran THR dan gaji ke-13 sebesar 100 persen, hingga proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk Januari dan Februari 2026. Sejumlah daerah bahkan dilaporkan telah mulai menyalurkan dana tersebut kepada guru yang memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah guru di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah menerima pencairan THR dan gaji ke-13 TPG 100 persen. Dana tersebut telah masuk ke rekening penerima sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain perkembangan pencairan, pembaruan tampilan Info GTK juga menjadi perhatian. Kini sistem menampilkan proses validasi dan penerbitan SKTP setiap bulan, sehingga guru dapat memantau status pencairan tunjangan profesinya secara lebih rinci.
THR dan Gaji ke-13 TPG Mulai Disalurkan
Laporan dari sejumlah guru menunjukkan pencairan THR dan gaji ke-13 TPG mulai dilakukan secara bertahap. Guru di Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu kelompok yang telah menerima dana tersebut melalui rekening masing-masing.
Hal serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi guru penerima TPG yang telah menunggu pembayaran hak mereka.
Meski demikian, waktu pencairan tetap bergantung pada proses administrasi pemerintah daerah masing-masing sehingga jadwal antarwilayah bisa berbeda.
SKTP Januari Terbit, Februari Masih Validasi
Perubahan pada tampilan Info GTK memperlihatkan bahwa penerbitan SKTP dilakukan setiap bulan. Untuk Januari 2026, sebagian guru telah memperoleh SKTP dengan tanggal penerbitan 20, 26, dan 28 Januari.
Guru yang telah memiliki SKTP dan dinyatakan valid dilaporkan sudah menerima pencairan TPG Januari ke rekening masing-masing.
Sementara itu, untuk Februari 2026 status SKTP masih berada dalam tahap validasi. Guru diminta terus memantau perkembangan melalui akun Info GTK hingga proses penerbitan selesai.
Guru Belum Valid Masih Memiliki Kesempatan
Kabar baik juga datang bagi guru yang status validasinya belum selesai. Informasi yang disampaikan menyebutkan proses validasi SKTP Januari masih diberikan waktu hingga 10 Februari 2026.
Artinya, guru yang belum valid tidak langsung kehilangan hak pembayaran TPG Januari. Apabila proses validasi berhasil diselesaikan sesuai ketentuan, pembayaran TPG Januari berpotensi dirapel bersama pencairan bulan Februari.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi guru yang masih mengalami kendala administrasi agar tetap memperoleh hak tunjangannya.
Solusi untuk Kendala Kuncian Jam Mengajar
Selain validasi data, persoalan jam mengajar yang terkunci juga mulai mendapatkan solusi.
Berdasarkan informasi terbaru, sistem telah mengidentifikasi jam mengajar yang sebelumnya terkunci oleh guru lain yang sudah lebih dahulu memperoleh SKTP.
Pembukaan kunci dapat dilakukan dengan beberapa syarat, di antaranya tidak terjadi perubahan rombongan belajar, jam mengajar guru yang mengunci telah disesuaikan, data guru penerima jam telah diinput pada rombongan belajar yang benar, serta guru yang sebelumnya mengunci tetap memenuhi minimal 24 jam mengajar linier.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu guru yang selama ini gagal memperoleh SKTP akibat persoalan pembagian jam mengajar.
Guru Diminta Perbarui Data Dapodik
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah jumlah siswa yang belum terbaca atau masih bernilai nol pada sistem.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Cair? SP2D Diklaim Sudah Terbit, Guru Tinggal Menanti Transfer ke Rekening
Guru yang mengalami kendala tersebut diminta memeriksa kembali data di Dapodik, melakukan perbaikan apabila diperlukan, kemudian melakukan sinkronisasi agar perubahan dapat terbaca pada penarikan data berikutnya.
Informasi terbaru juga menjelaskan bahwa penarikan data dilakukan setiap bulan hingga tanggal 15. Selanjutnya, proses validasi berlangsung pada tanggal 16 hingga 20 sebelum rekomendasi pembayaran disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Dengan mekanisme tersebut, proses pencairan TPG diharapkan menjadi lebih teratur dan transparan. Guru pun diimbau terus memantau status validasi melalui Info GTK serta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai agar pencairan tunjangan profesi tidak mengalami hambatan.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, seribu jalan, Diolah dari berbagai sumber