TULUNGAGUNG – Info GTK 2026 kembali menghadirkan kabar terbaru bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain perkembangan pencairan TPG Januari 2026, sejumlah daerah juga mulai menyalurkan THR dan gaji ke-13 TPG 100 persen kepada guru yang berhak menerima.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena banyak guru masih memantau status validasi di Info GTK, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga jadwal pencairan tunjangan ke rekening masing-masing. Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem agar proses penyaluran TPG berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Berdasarkan informasi terbaru, guru yang telah dinyatakan valid dan SKTP-nya terbit pada Januari 2026 mulai menerima pencairan TPG. Sementara bagi guru yang masih dalam proses validasi, kesempatan untuk melengkapi data masih diberikan sehingga hak pembayaran tidak langsung hangus.
Sejumlah Daerah Mulai Menyalurkan THR dan Gaji ke-13 TPG
Laporan pencairan THR dan gaji ke-13 TPG mulai datang dari berbagai daerah. Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu daerah yang telah menyalurkan dana tersebut kepada guru penerima melalui rekening masing-masing.
Selain Bondowoso, Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung juga dilaporkan mulai membayarkan THR dan gaji ke-13 TPG. Penyaluran dilakukan sesuai mekanisme pemerintah daerah sehingga jadwal pencairan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Meski belum seluruh daerah melakukan pembayaran, pencairan di sejumlah kabupaten menjadi sinyal bahwa proses penyaluran terus berjalan secara bertahap.
SKTP Januari Sudah Terbit
Pada pembaruan Info GTK terbaru, sistem kini menampilkan status SKTP setiap bulan. Untuk Januari 2026, sejumlah guru telah memperoleh SKTP dengan tanggal penerbitan 20 Januari, 26 Januari, dan 28 Januari.
Guru yang statusnya valid serta telah memiliki SKTP dilaporkan mulai menerima transfer TPG Januari ke rekening masing-masing.
Sementara itu, status SKTP Februari masih berada dalam tahap validasi sehingga guru diminta rutin memeriksa akun Info GTK untuk mengetahui perkembangan terbaru.
Guru Belum Valid Masih Bisa Memperoleh Hak TPG
Kabar baik juga diberikan kepada guru yang hingga kini masih berstatus belum valid di Info GTK.
Proses validasi untuk pembayaran Januari masih diberikan waktu hingga 10 Februari 2026. Dengan demikian, guru yang berhasil menyelesaikan validasi sebelum batas waktu tersebut masih memiliki peluang menerima hak pembayaran TPG Januari.
Bahkan, pembayaran tersebut berpotensi dirapel bersamaan dengan pencairan TPG Februari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kendala Jam Mengajar Mulai Diselesaikan
Selain persoalan validasi data, sistem juga mulai menangani masalah jam mengajar yang selama ini menjadi kendala penerbitan SKTP.
Jam mengajar yang sebelumnya terkunci oleh guru lain akan dibuka secara otomatis apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak terjadi perubahan rombongan belajar, pembagian jam mengajar telah diperbaiki, data guru sudah diinput dengan benar, serta guru yang sebelumnya mengunci tetap memenuhi minimal 24 jam linier.
Perbaikan ini diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan SKTP bagi guru yang selama ini tertunda akibat masalah administrasi.
Guru Diminta Segera Sinkronkan Dapodik
Bagi guru yang masih menemukan jumlah siswa belum terbaca atau bahkan bernilai nol pada sistem, disarankan segera melakukan pengecekan data Dapodik.
Apabila ditemukan kesalahan, guru diminta memperbaiki data kemudian melakukan sinkronisasi agar perubahan dapat terbaca pada proses penarikan data berikutnya.
Sistem penyaluran TPG 2026 juga menggunakan jadwal yang lebih terstruktur. Penarikan data dilakukan setiap bulan hingga tanggal 15, dilanjutkan proses validasi pada tanggal 16 hingga 20. Setelah itu, rekomendasi pembayaran disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan tunjangan profesi guru.
Dengan mekanisme tersebut, proses penyaluran TPG diharapkan semakin transparan dan tepat waktu. Para guru pun diimbau terus memantau Info GTK serta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai agar pencairan tunjangan profesi, THR, maupun gaji ke-13 dapat diterima tanpa kendala.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, seribu jalan, DIOLAH