TULUNGAGUNG – THR Guru 2026 mulai disalurkan di sejumlah daerah bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen. Kabar ini menjadi angin segar bagi guru bersertifikat yang telah menunggu pencairan hak mereka, sementara proses validasi TPG Januari dan Februari 2026 masih terus berlangsung melalui sistem Info GTK.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa guru di beberapa kabupaten telah menerima dana THR dan gaji ke-13 TPG langsung ke rekening masing-masing. Di sisi lain, guru yang status datanya belum valid juga mendapat kepastian bahwa kesempatan memperbaiki data masih dibuka sehingga hak pembayaran TPG Januari tidak otomatis hangus.
Selain membahas pencairan, pembaruan sistem Info GTK juga menghadirkan mekanisme baru penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang kini dilakukan setiap bulan agar proses pembayaran tunjangan profesi guru lebih terukur.
Bondowoso dan Pringsewu Mulai Menyalurkan TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu daerah yang telah mencairkan THR dan gaji ke-13 TPG kepada guru penerima.
Pencairan serupa juga dilaporkan berlangsung di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening guru sesuai mekanisme pembayaran pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan jadwal pencairan di setiap daerah dinilai sebagai hal yang wajar karena proses administrasi dan penerbitan dokumen dilakukan secara bertahap.
SKTP Januari Sudah Terbit
Pada pembaruan terbaru Info GTK, guru kini dapat melihat status penerbitan SKTP berdasarkan bulan pembayaran.
Untuk Januari 2026, SKTP telah diterbitkan bagi guru yang memenuhi persyaratan administrasi. Guru dengan SKTP bertanggal 20 Januari, 26 Januari, maupun 28 Januari dilaporkan mulai menerima transfer TPG Januari.
Sementara itu, data Februari masih berada pada tahap validasi sehingga penerbitan SKTP bulan berikutnya masih menunggu penyelesaian proses pemeriksaan data.
Guru Belum Valid Masih Bisa Menerima TPG
Kabar baik juga diberikan kepada guru yang hingga kini statusnya masih belum valid pada Info GTK.
Proses validasi masih diberikan kesempatan hingga 10 Februari 2026. Guru yang berhasil menyelesaikan perbaikan data sebelum batas waktu tersebut tetap berpeluang memperoleh pembayaran TPG Januari.
Apabila proses pencairan Januari belum dapat dilakukan, pembayaran diperkirakan akan dirapel bersama TPG Februari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Kendala Jam Mengajar Mulai Ditangani
Permasalahan jam mengajar yang terkunci menjadi salah satu penyebab keterlambatan penerbitan SKTP di sejumlah sekolah.
Melalui pembaruan sistem, jam mengajar yang sebelumnya terkunci oleh guru lain mulai dibuka secara otomatis apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi tidak adanya perubahan rombongan belajar, penyesuaian jam guru yang sebelumnya mengunci, data guru telah diinput pada rombel yang benar, serta guru yang bersangkutan tetap memenuhi beban minimal 24 jam mengajar linier.
Baca Juga: Breaking News SKTP Info GTK Juli 2026, Ini Jadwal Terbit hingga Estimasi TPG Cair ke Rekening Guru
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang selama ini masih tertunda.
Guru Diminta Perbarui Data Dapodik
Selain persoalan jam mengajar, guru yang menemukan jumlah siswa belum terbaca atau masih bernilai nol pada sistem diminta segera memperbaiki data melalui aplikasi Dapodik.
Setelah melakukan perbaikan, guru perlu melakukan sinkronisasi agar perubahan dapat terbaca pada proses penarikan data berikutnya.
Sistem penyaluran TPG 2026 sendiri menggunakan jadwal yang lebih terstruktur. Penarikan data dilakukan setiap bulan hingga tanggal 15, kemudian dilanjutkan proses validasi pada tanggal 16 sampai 20. Setelah seluruh tahapan selesai, rekomendasi pembayaran dikirim kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan tunjangan profesi guru.
Dengan skema tersebut, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran sekaligus meminimalkan kendala administrasi yang selama ini sering dikeluhkan guru. Para penerima TPG pun diimbau rutin memantau Info GTK dan memastikan seluruh data telah valid agar pencairan THR, gaji ke-13, maupun TPG bulanan dapat diterima tanpa hambatan.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, seribu jalan, DIOLAH