Gaji Pensiunan PNS Juni 2026 Dipastikan Cair, Taspen Buka Suara soal Gaji ke-13 dan Isu Rapelan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Gaji pensiunan PNS Juni 2026 dipastikan tetap cair tepat waktu. Taspen juga menjelaskan jadwal gaji ke-13, otentikasi, serta menepis isu kenaikan gaji dan rapelan pensiun.(pinterest)
Gaji pensiunan PNS Juni 2026 dipastikan tetap cair tepat waktu. Taspen juga menjelaskan jadwal gaji ke-13, otentikasi, serta menepis isu kenaikan gaji dan rapelan pensiun.(pinterest)

BLITAR – Gaji pensiunan PNS Juni 2026 dipastikan tetap cair tepat waktu meski bertepatan dengan hari libur nasional. Selain itu, PT Taspen juga memberikan penjelasan terkait pencairan gaji ke-13, isu kenaikan gaji pensiun, hingga kabar yang beredar mengenai rapelan gaji.

Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Juni 2026 menjadi perhatian banyak pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji sekaligus pembayaran rapelan pada bulan Juni.

Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.

Gaji Juni Tetap Cair Meski Tanggal Merah

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulan Juni tetap dilakukan pada 1 Juni 2026 meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung dan DPRD Sepakati 9 Raperda serta KUA-PPAS 2027, Ini Daftar Regulasi yang Disahkan 9 Raperda, KUA-PPAS 2027 Juga Disetujui

Artinya, para pensiunan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk melakukan otentikasi sesuai ketentuan, tetap akan menerima haknya tanpa penundaan.

Sementara itu, layanan kantor cabang Taspen yang sempat tutup karena libur kembali dibuka pada 29 Mei 2026. Pensiunan yang masih memiliki kendala administrasi, seperti masalah otentikasi atau data kepesertaan, disarankan segera menyelesaikannya agar proses pencairan tidak mengalami hambatan.

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan 2 Juni

Selain gaji bulanan, Taspen juga memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui bank maupun kantor pos sebagai mitra bayar.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung dan DPRD Sepakati 9 Raperda serta KUA-PPAS 2027, Ini Daftar Regulasi yang Disahkan 9 Raperda, KUA-PPAS 2027 Juga Disetujui

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun bulan Mei 2026. Apabila gaji Mei telah diterima tanpa kendala, maka pembayaran gaji ke-13 juga akan diproses secara otomatis.

Taspen menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan otentikasi dua kali. Pada bulan Juni, otentikasi cukup dilakukan satu kali untuk pembayaran gaji pensiun bulanan.

Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit sehingga nominal yang diterima akan lebih utuh sesuai ketentuan.

Bagi ASN yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiun

Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan masyarakat adalah mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapelan.

Menjawab hal tersebut, Taspen menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji ataupun rapelan pada Juni 2026 dipastikan belum dapat dibenarkan.

Taspen juga belum dapat memberikan informasi mengenai persentase kenaikan gaji karena regulasi yang mengatur kebijakan tersebut belum diterbitkan pemerintah.

Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.

Tunjangan Tetap Melekat pada Gaji Pensiun

Meski belum ada kenaikan gaji, pensiunan tetap menerima berbagai komponen tunjangan yang melekat pada pembayaran pensiun bulanan.

Komponen tersebut antara lain tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi syarat, serta tunjangan pangan senilai ekuivalen 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420 per orang.

Komponen tersebut juga menjadi bagian dari pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Waspadai Informasi Hoaks

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk kabar mengenai pesangon pensiun hingga miliaran rupiah.

Perusahaan menegaskan saat ini tidak memiliki program pesangon seperti yang banyak beredar di media sosial.

Pensiunan disarankan selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Taspen maupun pengumuman pemerintah agar terhindar dari penipuan dan informasi yang menyesatkan.

Dengan kepastian pembayaran gaji bulanan dan gaji ke-13 pada awal Juni, para pensiunan diharapkan tetap tenang sembari menunggu apabila nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.

Editor : Maylanni Diana Fitri
rapelan gaji pensiun Gaji Pensiunan PNS Juni 2026 Gaji ke-13 Taspen Kenaikan Gaji Pensiunan otentikasi taspen