Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair 2 Juni, Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan Gaji

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai dicairkan 2 Juni. Taspen memastikan gaji Juni tetap cair, sekaligus menegaskan belum ada kebijakan kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.(pinterest)
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai dicairkan 2 Juni. Taspen memastikan gaji Juni tetap cair, sekaligus menegaskan belum ada kebijakan kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.(pinterest)

BLITAR – Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Di tengah beredarnya kabar mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapelan pensiun, PT Taspen memberikan penjelasan resmi agar para pensiunan tidak termakan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepastian mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 menjadi kabar yang dinantikan jutaan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Taspen menyebut pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank maupun kantor pos mitra bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Taspen juga meluruskan isu yang ramai beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapelan. Hingga kini, perusahaan pelat merah tersebut mengaku belum menerima regulasi ataupun surat edaran resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Gaji Pensiun Juni Tetap Dibayarkan Tepat Waktu

Selain gaji ke-13, pensiunan juga akan menerima gaji pensiun bulanan pada 1 Juni 2026. Meski tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, Taspen memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga: Jauza Cikal Fairus Najla, Teller Bank yang Sukses Jadi Penyanyi, Ungkap Rahasia Membagi Waktu dan Pernah Jadi Pembuka Konser Mahalini

Agar pencairan berjalan lancar, pensiunan hanya diwajibkan melakukan otentikasi satu kali pada bulan Juni, yakni untuk pembayaran gaji bulanan. Sementara itu, gaji ke-13 tidak memerlukan proses otentikasi tambahan karena mengacu pada data pembayaran pensiun bulan Mei.

Taspen juga mengingatkan peserta yang masih mengalami kendala administrasi agar segera mendatangi kantor cabang atau mitra layanan. Layanan Taspen telah kembali dibuka sejak 29 Mei 2026 setelah sebelumnya tutup karena libur nasional.

Gaji ke-13 Mengacu Penghasilan Mei 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Artinya, apabila pembayaran pensiun Mei telah diterima tanpa kendala, maka proses pencairan gaji ke-13 akan berlangsung otomatis.

Baca Juga: PNM Perkuat Konservasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Program Blue Impact pada MUFON 2026 di Trenggalek

Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran maupun cicilan kredit sehingga nominal yang diterima sesuai hak masing-masing penerima.

Sementara bagi ASN yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji Masih Belum Ada

Dalam beberapa pekan terakhir, beredar informasi bahwa pensiunan akan menerima rapelan sekaligus kenaikan gaji pada Juni 2026.

Menanggapi hal tersebut, Taspen menegaskan belum ada dasar hukum yang mengatur kebijakan tersebut.

Perusahaan menyatakan hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Oleh sebab itu, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji dengan persentase tertentu dinyatakan belum dapat dipastikan.

Taspen meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan pemerintah maupun kanal komunikasi resmi perusahaan.

Tunjangan Tetap Menjadi Hak Pensiunan

Walaupun belum ada kenaikan gaji, pensiunan tetap memperoleh sejumlah komponen tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.

Komponen tersebut meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan, serta tunjangan pangan yang nilainya setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420 per jiwa.

Komponen yang sama juga menjadi dasar dalam pembayaran gaji ke-13 sehingga penerima tetap memperoleh hak sesuai aturan yang berlaku.

Taspen Imbau Waspada Penipuan

Taspen turut mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai informasi palsu yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk kabar mengenai program pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah.

Perusahaan memastikan tidak memiliki program tersebut dan meminta masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Taspen.

Dengan kepastian jadwal pembayaran gaji Juni dan gaji ke-13, pensiunan diimbau tetap tenang serta menunggu apabila pemerintah nantinya mengeluarkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
rapelan gaji pensiun Gaji Pensiun Juni 2026 Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 taspen Kenaikan Gaji Pensiunan