TULUNGAGUNG- SKTP Juli 2026 mulai terbit untuk sebagian guru pada Minggu, 26 Juli 2026. Status penerbitan dapat dipantau melalui Info GTK, meski sejumlah guru masih mendapati tampilan biru atau belum terbit.
Kabar SKTP Juli 2026 ini menjadi perhatian guru ASN maupun non-ASN yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Guru Abbat 21, sebagian guru sudah melihat Info GTK berubah menjadi hijau yang menandakan SKTP telah terbit.
Sementara itu, SKTP Juli 2026 belum muncul pada seluruh guru. Ada yang masih melihat status berwarna biru. Kondisi tersebut menunjukkan proses penerbitan dilakukan secara bertahap dan belum seluruh data guru selesai diproses.
Baca Juga: SKTP Info GTK Juli 2026 Segera Terbit, Catat Timeline Pencairan TPG hingga Dana Masuk Rekening Guru
SKTP Juli Terbit Lebih Lambat
Penerbitan SKTP Juli 2026 disebut lebih lambat dibandingkan bulan sebelumnya. Sebagai perbandingan, SKTP Juni pada gelombang pertama disebut terbit pada 18 Juni, sedangkan SKTP Juli tercatat terbit 25 Juli.
Keterlambatan tersebut dikaitkan dengan adanya rilis Dapodik versi 2027 dan proses cut-off atau penarikan data menuju Info GTK. Guru baru dapat mengetahui hasilnya setelah data selesai diproses dan status Info GTK diperbarui.
Tingginya jumlah guru yang mengecek Info GTK secara bersamaan juga membuat sebagian pengguna mengalami kesulitan login. Server disebut sedang sibuk karena banyak guru ingin memastikan status SKTP masing-masing.
Guru tidak perlu panik jika belum dapat masuk. Pengecekan dapat dilakukan kembali secara berkala ketika lalu lintas akses ke sistem mulai berkurang.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair! SKTP Sudah Diproses, Guru ASN dan Non-ASN Diminta Segera Cek Rekening
Setelah SKTP Terbit, Masih Ada Proses Pencairan
Terbitnya SKTP bukan berarti TPG langsung masuk ke rekening. Masih ada tahapan berikutnya yang perlu dilewati sebelum dana diterima guru.
Tahap pertama adalah rekomendasi pencairan. Setelah SKTP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, rekomendasi pencairan kemudian diteruskan untuk proses pembayaran.
Untuk guru ASN, pencairan dilakukan melalui Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara guru non-ASN tetap berada dalam proses penyaluran di bawah Kementerian Pendidikan.
Pencairan tersebut juga tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. KPPN memang tersebar di berbagai daerah, tetapi lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan.
Setelah rekomendasi diterima, tahap berikutnya adalah pencairan. Dalam informasi yang disampaikan, guru berharap proses tersebut berjalan cepat karena akhir Juli merupakan periode yang ditunggu untuk pencairan TPG.
Syarat TPG Harus Dipastikan Valid
Guru juga perlu memastikan persyaratan penerimaan TPG terpenuhi. Salah satunya memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
Pemenuhan beban mengajar juga harus diperhatikan. Jam mengajar 24 jam harus linear dengan sertifikat pendidik agar dapat terbaca dan dinyatakan valid dalam proses verifikasi.
Selain itu, jumlah murid dalam rombongan belajar turut menjadi perhatian. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, termasuk melalui tugas tambahan yang diperbolehkan.
Masalah validasi bisa terjadi ketika guru merasa sudah memenuhi 24 jam, tetapi jam yang diampu ternyata tidak sesuai dengan bidang sertifikasinya. Karena itu, guru disarankan mengecek kembali linearitas jam mengajar.
Kenaikan Gaji ASN 2027 Masih Menunggu Kepastian
Selain SKTP Juli 2026, isu kenaikan gaji ASN juga menjadi pertanyaan guru. Dalam informasi tersebut disebutkan belum ada regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji ASN. Kenaikan gaji pokok terakhir disebut terjadi pada 2024. Sementara untuk 2025 hingga 2026 belum ada informasi kenaikan baru.
Adapun peluang kenaikan gaji ASN pada 2027 masih terbuka, tetapi belum ada kepastian. Informasi lebih jelas diperkirakan dapat diketahui ketika pemerintah menyampaikan nota keuangan pada 16 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi salah satu agenda yang ditunggu ASN untuk mengetahui arah kebijakan anggaran 2027, termasuk jika pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21