TULUNGAGUNG - SKTP tahap 2 untuk tunjangan profesi guru (TPG) bulan Juli 2026 disebut telah diterbitkan pada 28 Juli. Guru yang sebelumnya belum mendapatkan SKTP diminta segera mengecek Info GTK untuk memastikan status penerbitan surat keputusan tersebut.
SKTP tahap 2 menjadi kabar yang dinantikan guru, terutama mereka yang belum masuk penerbitan tahap pertama. Dalam informasi yang disampaikan melalui kanal Gurabat 21, penerbitan SKTP tahap 2 dilakukan setelah tahap pertama terbit pada 25 Juli.
Dengan terbitnya SKTP tahap 2, guru yang masuk dalam penerbitan terbaru disebut sudah memiliki dasar untuk proses pencairan TPG bulan Juli. Pencairan sendiri diperkirakan berlangsung pada Agustus 2026, karena penerbitan SKTP dilakukan menjelang pergantian bulan.
Baca Juga: TPG THR 2026 Mulai Terungkap, SKTP Tahap 2 Terbit 28 Juli, Kapan Cair?
Guru Diminta Cek Info GTK
Guru yang belum menerima SKTP pada tahap pertama disarankan segera membuka layanan Info GTK. Pengecekan diperlukan untuk mengetahui apakah nama guru bersangkutan masuk dalam penerbitan SKTP tahap 2.
Jika SKTP belum terbit meski data seharusnya memenuhi ketentuan, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah. Data yang belum sesuai atau mengalami kesalahan administrasi perlu diperiksa dan diperbaiki agar proses penerbitan dapat berjalan.
Penerbitan SKTP menjadi salah satu tahapan penting sebelum TPG dapat direalisasikan. Karena itu, guru ASN maupun non-ASN yang menunggu TPG Juli 2026 perlu memantau informasi secara berkala.
TPG THR 2026 Mulai Direalisasikan di Madrasah
Selain SKTP tahap 2, perhatian guru juga tertuju pada tunjangan profesi guru yang berkaitan dengan THR atau TPG THR 2026.
Dalam informasi yang dibahas, terdapat kabar mengenai realisasi TPG THR 2026 bagi tenaga pendidik dan pengawas madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Pencairan tersebut disebut telah mulai diterima bersama TPG untuk periode Januari dan Februari.
Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa anggaran TPG THR 2026 telah mulai direalisasikan di lingkungan tertentu. Namun, mekanisme pencairan guru madrasah berbeda dengan guru ASN daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Guru madrasah berada dalam koordinasi Kementerian Agama melalui kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di daerah. Sementara guru ASN daerah di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB bergantung pada mekanisme pemerintah daerah masing-masing.
TPG THR Guru Pemda Masih Dinantikan
Untuk guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, informasi mengenai realisasi TPG THR 2026 disebut masih dinantikan. Dalam transkrip, belum disebutkan adanya daerah yang telah merealisasikan anggaran tersebut untuk guru ASN daerah.
Informasi pencairan yang beredar pada 2026 juga perlu dibedakan antara TPG THR tahun anggaran 2025 yang baru dicairkan pada 2026 dan TPG THR untuk tahun anggaran 2026.
Perbedaan tahun anggaran ini penting agar guru tidak keliru memahami informasi pencairan. Realisasi di satu daerah juga tidak otomatis berarti seluruh daerah telah mencairkan tunjangan yang sama.
Penyaluran Bergantung pada Pemerintah Daerah
Dalam pembahasan tersebut, persoalan penyaluran juga dikaitkan dengan mekanisme anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dana yang berkaitan dengan komponen gaji ke-13 dan THR disebut disalurkan melalui pemerintah daerah, bukan langsung kepada guru.
Kondisi itu dapat membuat pencairan berbeda antardaerah. Kendala administrasi dan proses penyaluran di pemerintah daerah menjadi salah satu faktor yang disebut dapat memengaruhi realisasi.
Karena itu, guru disarankan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, operator sekolah, serta kanal resmi terkait. Sementara untuk SKTP tahap 2, pengecekan Info GTK menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah penerbitan sudah dilakukan.
Dengan terbitnya SKTP tahap 2 pada 28 Juli, guru yang sebelumnya belum mendapatkan SKTP kini memiliki alasan untuk kembali memeriksa status masing-masing. Jika sudah terbit, guru tinggal menunggu tahapan pencairan sesuai mekanisme dan kebijakan daerah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21