TULUNGAGUNG - Kenaikan TPG guru kembali menjadi sorotan setelah beredar sejumlah informasi tentang tunjangan profesi guru yang disebut naik hingga 700 persen. Namun, kabar tersebut ternyata tidak bisa dipahami sebagai kenaikan tunjangan yang diterima setiap guru.
Kabar kenaikan TPG guru ramai diperbincangkan karena muncul narasi bahwa tunjangan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama meningkat 700 persen. Informasi tersebut bahkan tersebar luas di media sosial dan mendapat banyak respons dari guru.
Padahal, kenaikan TPG guru yang dimaksud dalam pernyataan Menteri Agama tidak berarti setiap individu guru akan menerima tunjangan 700 persen lebih besar. Ada sejumlah fakta yang perlu dipahami agar guru tidak salah menangkap informasi.
Baca Juga: SKTP 2026: Guru yang Belum Valid Masih Berpeluang Cair TPG Januari, Ini Update THR dan Gaji ke-13
Kenaikan TPG 700 Persen Bukan Per Guru
Salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah pernyataan mengenai TPG Kementerian Agama yang mengalami kenaikan hingga 700 persen. Pernyataan tersebut memang disampaikan Menteri Agama, tetapi konteksnya berkaitan dengan anggaran secara akumulatif.
Peningkatan 700 persen tersebut juga dikaitkan dengan pendidikan profesi guru atau PPG serta pemberian hak melalui tunjangan profesi guru. Artinya, angka tersebut tidak menunjukkan bahwa besaran TPG yang diterima seorang guru meningkat tujuh kali lipat.
Dengan demikian, guru perlu membedakan antara peningkatan anggaran secara keseluruhan dengan kenaikan tunjangan per individu. Kesalahpahaman terhadap pernyataan tersebut yang kemudian memunculkan narasi bahwa TPG setiap guru naik 700 persen.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Cair? SP2D Diklaim Sudah Terbit, Guru Tinggal Menanti Transfer ke Rekening
TPG Non-ASN Naik, ASN Tetap
Fakta berikutnya berkaitan dengan TPG guru non-ASN. Berdasarkan informasi dalam video, tunjangan profesi bagi guru non-ASN telah mengalami peningkatan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sejak 2025.
Kenaikan tersebut bukan kebijakan baru yang baru berlaku pada 2026. Kebijakan itu sudah berjalan sejak tahun sebelumnya dan secara khusus berlaku bagi guru non-ASN.
Sementara itu, tidak ada informasi mengenai kenaikan TPG untuk guru ASN. Besaran tunjangan profesi guru ASN masih mengacu pada ketentuan satu kali gaji pokok.
Hal tersebut juga berbeda dengan isu kenaikan gaji guru secara umum. Narasi mengenai kenaikan gaji ASN pada 2025 atau 2026 disebut belum memiliki dasar berupa peraturan pemerintah terbaru yang mengatur kenaikan tersebut.
Guru 3T Dapat Kenaikan Tunjangan
Kabar yang benar-benar berkaitan dengan kenaikan tunjangan individu adalah guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang bertugas di wilayah dengan kondisi sulit. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar guru, tetapi juga tenaga kesehatan di daerah 3T.
Baca Juga: TPG 100% 2026 Masih Menunggu Verifikasi Data, Begini Tahapan Pencairan Tambahan Tunjangan Guru
Kenaikan yang dimaksud merupakan tunjangan kinerja. Besarannya dapat berbeda-beda karena tunjangan kinerja berlaku di berbagai kementerian dan lembaga dengan kebijakan masing-masing.
Pemberian tambahan tunjangan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tugas di wilayah terpencil. Kondisi geografis dan tantangan pelayanan menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Empat Fakta yang Perlu Dipahami Guru
Dari informasi tersebut, terdapat empat poin utama yang perlu diperhatikan. Pertama, ada kenaikan tunjangan bagi guru tertentu di wilayah 3T. Kedua, belum ada kenaikan gaji guru secara umum, termasuk ASN.
Baca Juga: TPG 100 Persen 2026 Belum Cair Meski Aturan Terbit, Ini Tahapan Pencairan dan Dua Syarat Penerimanya
Ketiga, TPG guru non-ASN memang telah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sejak 2025. Keempat, angka kenaikan TPG Kementerian Agama hingga 700 persen merujuk pada peningkatan anggaran secara akumulatif, bukan kenaikan yang diterima setiap guru.
Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung mempercayai narasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai tunjangan profesi, gaji ASN, TPG non-ASN, maupun tunjangan guru 3T perlu dilihat berdasarkan konteks kebijakan dan sumber resmi agar tidak terjadi miskonsepsi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21