TRENGGALEK - TPG non ASN Kemenag mulai memasuki tahap pencairan untuk guru madrasah. Kabar ini menjadi angin segar bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan selama ini menunggu kepastian pembayaran tunjangan profesi guru.
Informasi TPG non ASN Kemenag tersebut mengacu pada edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengajuan anggaran belanja tambahan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mendapatkan persetujuan.
Dengan demikian, TPG non ASN Kemenag untuk periode Juli hingga Desember 2026 disebut memiliki ketersediaan anggaran. Guru madrasah non-ASN diminta tetap tenang karena pembayaran tunjangan profesi guru dipastikan dapat dilakukan sesuai ketentuan setelah dokumen penerima dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: TPG Juli 2026: SKTP 25 Juli Sudah Cair, Guru Lain Masih Tunggu Agustus
Anggaran TPG Non-ASN Madrasah Tersedia
Berdasarkan informasi dalam edaran tersebut, ketersediaan anggaran TPG bagi guru non-ASN madrasah dinyatakan cukup. Anggaran itu mencakup guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kepastian anggaran menjadi salah satu hal penting bagi guru madrasah. Sebab, pencairan tunjangan profesi guru tidak hanya bergantung pada status sertifikasi, tetapi juga proses administrasi dan penerbitan dokumen yang menjadi dasar pembayaran.
Untuk periode Juli sampai Desember 2026, pembayaran TPG disebut dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan diterbitkannya surat keputusan analisis kelayakan penerima tunjangan.
Baca Juga: TPG 100% 2026 Mulai Temui Titik Terang, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Penerima Tambahan Tunjangan
Artinya, guru non-ASN madrasah yang telah memenuhi ketentuan tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran TPG. Guru tetap perlu memantau informasi dari Kementerian Agama maupun kantor wilayah setempat.
TPG Guru Kemendikdasmen Juga Mulai Cair
Sementara itu, kabar pencairan tunjangan profesi juga datang dari guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pembayaran TPG untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB disebut telah mulai masuk secara bertahap ke rekening penerima.
Pencairan tersebut terutama bagi guru yang SKTP-nya telah diterbitkan pada tahap pertama. Dalam informasi yang disampaikan, SKTP tahap pertama tertanggal 25 Juli menjadi salah satu dasar proses pencairan TPG Juli 2026.
Sedangkan guru yang SKTP-nya belum masuk pada tahap pertama masih harus menunggu proses tahap berikutnya. SKTP tahap kedua disebut masih dalam proses dan diperkirakan menjadi dasar pencairan pada awal Agustus.
Karena itu, guru yang belum menerima TPG disarankan rutin memeriksa Info GTK. Status SKTP menjadi bagian penting yang perlu dipantau sebelum guru menunggu masuknya tunjangan ke rekening.
Belum Cair? Guru Bisa Manfaatkan Pengaduan
Tidak semua guru mendapatkan pencairan pada waktu yang sama. Bagi guru yang TPG-nya belum cair, baik untuk periode sebelumnya maupun periode terbaru, terdapat mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan.
Baca Juga: Kabar Penting Info GTK! Segera Cek Jadwal Pencairan TPG Juli dan Pastikan Status Sudah Hijau Semua
Guru dapat menyampaikan persoalan terkait tunjangan profesi melalui kanal layanan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengaduan dapat digunakan untuk menyampaikan kendala seperti tunjangan yang belum masuk, keterlambatan pencairan, maupun persoalan administrasi lainnya.
Dalam informasi tersebut, guru juga diingatkan agar tidak ragu melakukan pengaduan ketika mengalami masalah. Penyampaian laporan melalui kanal resmi dapat membantu mengetahui penyebab tunjangan belum dibayarkan sekaligus memastikan persoalan dapat ditindaklanjuti.
Dengan adanya kepastian anggaran TPG non ASN Kemenag untuk Juli-Desember 2026 dan pencairan TPG guru Kemendikdasmen yang berjalan bertahap, guru perlu terus memantau perkembangan administrasi masing-masing.
Baca Juga: Siap-Siap Rekening Gemuk! Ini Aturan Terbaru Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2026 dari Kemenkeu
Pengecekan Info GTK, SKTP, serta informasi resmi dari instansi terkait menjadi langkah penting agar guru mengetahui status tunjangannya. Guru juga disarankan menghindari informasi yang belum jelas sumbernya dan menggunakan kanal resmi ketika membutuhkan kepastian mengenai pencairan TPG.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru