TULUNGAGUNG - Single salary system ASN kembali menjadi sorotan setelah gagasan penyatuan gaji pokok dan tunjangan didorong untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Sistem ini dinilai dapat membuat pendapatan ASN lebih stabil hingga memasuki masa pensiun.
Wacana single salary system ASN muncul dalam pembahasan mengenai standarisasi kesejahteraan aparatur. Saat ini, penghasilan ASN terdiri atas gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan dan tugas masing-masing.
Konsep single salary system ASN dinilai penting karena perbedaan antara penghasilan saat aktif bekerja dan ketika pensiun dapat cukup besar. Kondisi tersebut disebut membuat sebagian ASN khawatir menghadapi masa pensiun.
Baca Juga: TPG 100 Persen 2026: Rapel Triwulan 1 Siap Cair, Bagaimana Nasib Tunjangan April?
Sistem Gaji Tunggal untuk Kesejahteraan ASN
Dalam pembahasan tersebut, PKN menyatakan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian yang lebih terstandar. Salah satu gagasan yang didorong adalah single salary system atau sistem gaji tunggal.
Dalam skema saat ini, ASN menerima gaji pokok yang kemudian ditambah berbagai tunjangan. Ketika memasuki masa pensiun, komponen penghasilan yang diterima dapat mengalami penurunan signifikan.
Karena itu, sistem penggajian tunggal diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik. Kesejahteraan ASN juga dinilai berhubungan dengan kinerja dan fokus aparatur dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Cek 3 Penyebab Ini, Jam Mengajar Jadi Sorotan
ASN yang sejahtera diharapkan dapat bekerja lebih fokus serta tidak terlalu mengejar jabatan struktural demi mendapatkan penghasilan lebih besar. Jabatan fungsional pun diharapkan semakin diminati sebagai jalur pengembangan karier.
Pemerintah Pusat Bisa Bantu Daerah
Pembahasan kesejahteraan ASN juga dikaitkan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jika suatu kabupaten, kota, atau provinsi tidak memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat dinilai perlu ikut memberikan dukungan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena standar kesejahteraan ASN tidak hanya berkaitan dengan kebijakan kepegawaian, tetapi juga kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, Guru Diminta Cek Info GTK Hari Ini
Selain sistem penggajian, pembahasan juga menyinggung kebutuhan tenaga profesional tertentu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK dapat menjadi pilihan untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus, termasuk tenaga kesehatan atau dokter spesialis. Skema ini memungkinkan tenaga profesional yang sudah berusia lebih tua tetap dapat direkrut karena tidak selalu memenuhi persyaratan untuk masuk melalui jalur PNS.
PPPK Lokal dan Manajemen Talenta Nasional
Dalam pembahasan tersebut juga disebutkan peluang pengadaan PPPK tingkat instansi atau lokal. Pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga dengan kualifikasi tertentu dapat mengajukan formasi kepada Kementerian PANRB sesuai kebutuhan.
Selain itu, pemerintah tengah mengarah pada pembangunan manajemen talenta nasional. Konsep tersebut memungkinkan talenta terbaik dari ASN, TNI, Polri, maupun sektor swasta dapat saling mengisi posisi sesuai kompetensi.
Sistem tersebut juga berkaitan dengan rencana seleksi CASN 2026. Pengelolaan talenta diharapkan tidak lagi hanya melihat asal instansi, tetapi juga kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Tiga Jalur untuk Program Pemerintah
Pembahasan terakhir menyebut program hasil terbaik cepat Presiden memiliki beberapa kategori pengangkatan. Salah satunya melalui skema PPPK dan pegawai BUMN, sementara peluang menjadi PNS juga tetap terbuka untuk posisi tertentu.
Baca Juga: Siap-Siap Rekening Gemuk! Ini Aturan Terbaru Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2026 dari Kemenkeu
Untuk pekerjaan tertentu, mekanisme outsourcing masih dapat digunakan. Di antaranya tenaga keamanan, tenaga kebersihan atau office boy, serta pekerjaan sejenis yang tidak masuk kategori teknis inti.
Namun, tenaga teknis dan kesehatan tertentu tidak diarahkan untuk menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah juga disebut tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai honorer. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tertentu, jalur PPPK tetap tersedia melalui pengajuan formasi.
Dengan demikian, gagasan single salary system ASN menjadi salah satu isu yang berkaitan dengan agenda besar reformasi kesejahteraan, pengelolaan karier, dan manajemen aparatur. Jika diterapkan, sistem gaji tunggal diharapkan dapat memberikan standar penghasilan yang lebih jelas sekaligus memperkuat kesejahteraan ASN ketika masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21