JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2027 belum dipastikan pemerintah. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, tidak ditemukan keterangan spesifik mengenai rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun depan.
Dokumen KEM PPKF 2027 menjadi salah satu bahan awal penyusunan RAPBN 2027. Dalam dokumen tersebut, pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2027 tidak tercantum secara khusus, sementara anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN tetap disiapkan.
Kondisi itu membuat kenaikan gaji PNS 2027 masih menjadi hal yang dinantikan ASN. Terlebih, kenaikan gaji pokok PNS terakhir terjadi pada 2024 dengan besaran 8 persen.
Baca Juga: Jadwal Moto3 2026 Terbaru: Cek Jadwal Race Inggris hingga Valencia dan Update Klasemen
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Tercantum dalam Dokumen Fiskal
Berdasarkan pembahasan dalam video, pemerintah telah menyusun dokumen KEM PPKF 2027 setebal 234 halaman. Dokumen tersebut menjadi rujukan awal dalam pembentukan kebijakan fiskal dan RAPBN 2027.
Namun, pencarian terhadap istilah kenaikan gaji menunjukkan tidak adanya keterangan spesifik mengenai kenaikan gaji pokok PNS untuk 2027.
Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan gaji pokok PNS disebut terjadi sebanyak tiga kali. Rinciannya yakni 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Kenaikan 8 persen pada 2024 menjadi perubahan terakhir gaji pokok PNS. Setelah itu, belum ada kenaikan gaji pokok selama dua tahun berikutnya.
THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dianggarkan
Meski belum mencantumkan rencana kenaikan gaji pokok, dokumen KEM PPKF 2027 tetap memuat anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN.
Artinya, keberadaan anggaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat diartikan sebagai kepastian adanya kenaikan gaji pokok PNS pada 2027.
Pemerintah juga disebut belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji. Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan kebijakan tersebut.
Salah satu pertimbangan yang disebut adalah kemampuan fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah juga melihat kinerja dan produktivitas ASN serta kebijakan reformasi birokrasi.
Dalam keterangan yang dikutip dalam pembahasan, pemerintah menyatakan persoalan kenaikan gaji bukan sekadar keputusan untuk menaikkan nominal penghasilan ASN. Remunerasi menjadi salah satu elemen yang perlu dilihat bersama kinerja, produktivitas, penataan organisasi, dan kemampuan fiskal negara.
Taspen Bantah Kabar Rapelan Gaji Pensiunan
Selain isu kenaikan gaji PNS 2027, informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan juga menjadi perhatian. PT Taspen menyatakan kabar mengenai pencairan rapelan gaji pada tanggal tertentu tidak benar.
Taspen mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi. Informasi mengenai layanan dan kebijakan Taspen disarankan diperoleh melalui situs serta media sosial resmi perusahaan.
Taspen juga memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan. Hingga informasi dalam pembahasan tersebut disampaikan, Taspen menyatakan belum menerima surat edaran resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.
Karena itu, informasi mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapelan masih perlu menunggu keputusan dan pemberitahuan resmi pemerintah.
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS 2027 belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen KEM PPKF 2027 yang dibahas. Sementara itu, anggaran THR dan gaji ke-13 ASN tetap tercantum, sedangkan keputusan kenaikan gaji masih menunggu kajian serta kebijakan pemerintah.
source: YouTube/@asnabad21
Editor : Hikmatul Insaniya