THR dan Gaji ke-13 2027 untuk ASN dan Pensiunan Masuk Rencana Fiskal, Kenaikan Gaji Masih Ditunggu

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:45 WIB
THR dan gaji ke-13 2027 masuk arah kebijakan fiskal pemerintah. Bagaimana dengan kenaikan gaji dan rapel ASN serta pensiunan?
THR dan gaji ke-13 2027 masuk arah kebijakan fiskal pemerintah. Bagaimana dengan kenaikan gaji dan rapel ASN serta pensiunan?

 

JAKARTA - THR dan gaji ke-13 2027 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan masuk dalam arah kebijakan belanja pegawai pemerintah. Kabar tersebut tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, meski kepastian kenaikan gaji pokok dan pembayaran rapel masih belum diperoleh.

Pembahasan THR dan gaji ke-13 2027 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli serta kesejahteraan aparatur dan pensiunan. Namun, dokumen KEM PPKF 2027 belum bisa dimaknai sebagai keputusan bahwa gaji pokok ASN atau pensiunan pasti naik.

Sementara itu, informasi mengenai THR dan gaji ke-13 2027 muncul bersamaan dengan pembahasan reformasi sistem pensiun, remunerasi ASN, serta efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Kota Tulungagung dari Ngantru, Jembatan Ngujang hingga Jalan Lebar di Pusat Kota

THR dan Gaji ke-13 2027 Masuk Arah Kebijakan Pemerintah

KEM PPKF 2027 yang dibahas dalam transkrip memuat arah kebijakan belanja pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kebijakan belanja pegawai, pemerintah berencana melanjutkan reformasi birokrasi melalui digitalisasi serta memperkuat manajemen ASN. Sistem kerja dan remunerasi ASN juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Hal penting lainnya adalah upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Salah satu caranya melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13.

Pemberian tersebut tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 2027 telah masuk dalam arah kebijakan yang dibahas pemerintah.

Dokumen KEM PPKF 2027 sendiri memiliki pembahasan yang luas, mulai kondisi perekonomian global dan domestik, kinerja fiskal, strategi ekonomi, hingga arah kebijakan fiskal 2027.

Reformasi Pensiun dan Kesejahteraan ASN Turut Dibahas

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap reformasi sistem pensiun dan tunjangan hari tua.

Dalam pembahasan belanja pegawai, reformasi sistem pensiun disebut sebagai salah satu kebijakan yang akan terus diperhatikan. Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Data yang dikutip dalam pembahasan menunjukkan pembayaran manfaat pensiun mencapai Rp166,5 triliun pada 2025. Nilai tersebut tumbuh 3,7 persen dan dipengaruhi peningkatan jumlah pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Jalur Kediri Tulungagung Lebar dan Ramai, Jembatan Ngujang Jadi Titik Perhatian

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai. Efisiensi menjadi perhatian karena kebijakan kesejahteraan harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

KEM PPKF 2027 juga menetapkan sejumlah asumsi ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen, sedangkan inflasi berada pada rentang 1,5 hingga 3,5 persen.

Kenaikan Gaji dan Rapel Belum Mendapat Kepastian

Baca Juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Bangkitkan Semangat Nasionalisme

Meski ada kabar mengenai THR dan gaji ke-13, persoalan kenaikan gaji ASN maupun pensiunan masih berbeda. Berdasarkan informasi Taspen yang dikutip dalam transkrip, perusahaan belum menerima surat edaran resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pembayaran gaji rapel.

Artinya, kabar mengenai pencairan rapel gaji belum dapat dianggap sebagai informasi resmi. Peserta Taspen diminta menunggu pemberitahuan yang benar-benar berasal dari pemerintah atau kanal resmi Taspen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya disebut masih memantau kondisi keuangan dan arah ekonomi sebelum membahas kebijakan yang berdampak terhadap belanja pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, pemerintah masih menunggu perkembangan ekonomi untuk melihat arah kebijakan belanja selanjutnya. Karena itu, keputusan mengenai kenaikan gaji dan rapel belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pembahasan KEM PPKF 2027.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 2027 menjadi salah satu poin kesejahteraan yang sudah masuk arah kebijakan fiskal. Namun, ASN dan pensiunan masih harus menunggu keputusan resmi terkait kenaikan gaji pokok serta pembayaran rapel.

source: YouTube/@dnews2022

Editor : Hikmatul Insaniya
KEM PPKF 2027 THR 2027 Gaji ke-13 2027 pensiunan asn