JAKARTA – Taspen resmi memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan gaji pensiun. Di sisi lain, perusahaan juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai dilakukan paling cepat 2 Juni 2026 secara bertahap melalui mitra bayar.
Informasi tersebut disampaikan Taspen untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ramai beredar di masyarakat mengenai kenaikan gaji pensiun, besaran persentase kenaikan, hingga kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kabar adanya rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan yang disebut-sebut akan segera dibayarkan.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan dan Rapelan
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Melalui jawaban kepada masyarakat, Taspen menyampaikan bahwa informasi mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiun yang beredar tidak benar.
“Saat ini tidak ada kebijakan mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” demikian penjelasan Taspen.
Taspen juga menjawab pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji pensiun.
Baca Juga: Jadwal Moto3 Inggris 2026 di Silverstone, Cek Jam Race dan Klasemen Terbaru
Menurut perusahaan, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat edaran ataupun regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur besaran kenaikan maupun pembayaran rapelan.
Artinya, belum ada angka persentase kenaikan gaji pensiun yang dapat dipastikan karena dasar hukumnya sendiri belum diterbitkan.
Selain itu, Taspen juga membantah kabar mengenai adanya program pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah.
Perusahaan memastikan hingga kini tidak terdapat program tersebut.
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026
Di tengah belum adanya kebijakan kenaikan gaji, Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap melalui bank maupun kantor pos sebagai mitra bayar Taspen.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulan Mei 2026.
Apabila pembayaran pensiun bulan Mei telah diterima tanpa kendala, maka gaji ke-13 akan diproses secara otomatis.
Taspen juga menjelaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan otentikasi khusus untuk pencairan gaji ke-13.
Otentikasi cukup dilakukan satu kali untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit sehingga nominal yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen Minta Pensiunan Segera Selesaikan Administrasi
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar segera menyelesaikan berbagai urusan administrasi apabila masih terdapat kendala.
Perusahaan menjelaskan bahwa pelayanan kantor cabang kembali dibuka pada 29 Mei 2026 setelah libur sebelumnya.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Ini 4 Penyebab Validasi Info GTK Belum Tuntas hingga Awal Agustus
Langkah tersebut penting mengingat terdapat rangkaian hari libur pada akhir Mei hingga awal Juni sehingga pelayanan baru kembali normal setelah pencairan gaji ke-13 dimulai.
Taspen meminta para pensiunan yang masih memiliki persoalan administrasi, termasuk proses otentikasi maupun pembaruan data, segera menyelesaikannya agar pembayaran pensiun dan gaji ke-13 tidak mengalami hambatan.
Bagi penerima yang belum memperoleh gaji ke-13 tepat pada 2 Juni, Taspen mengimbau masyarakat tetap bersabar karena proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing mitra bayar.
Dengan penjelasan tersebut, Taspen berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi, khususnya mengenai kenaikan gaji pensiunan, rapelan, maupun program-program lain yang belum diumumkan pemerintah secara resmi.
Editor : Bachtiar Tatag P