JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati arah RAPBN 2027 dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Salah satu keputusan utama ialah target pendapatan negara sebesar 12,01–12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), disertai target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen dan defisit APBN pada kisaran 1,8–2,4 persen PDB.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2026 sebagai dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Pada pembahasan, DPR juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa mengganggu iklim investasi.
DPR Naikkan Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2027
Ketua Panja Penerimaan Fauzi Amro menjelaskan, Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara.
Semula pemerintah mengusulkan kisaran 11,82–12,40 persen terhadap PDB. Setelah pembahasan, batas bawah dinaikkan menjadi 12,01 persen, sementara batas atas tetap 12,40 persen.
Kebijakan tersebut akan didukung melalui reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi administrasi pajak, serta optimalisasi penerimaan dari sektor sumber daya alam.
Baca Juga: TPG Maret 2026 Dipercepat! Guru Wajib Sinkron Dapodik Sebelum Cut Off, THR ASN Daerah Masih Ditunggu
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat penegakan hukum perpajakan berbasis teknologi informasi dan big data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam rapat juga muncul dorongan agar Kementerian Keuangan segera menyusun roadmap implementasi pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah.
Di sisi lain, Komisi XI turut mengusulkan optimalisasi penerimaan melalui cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara.
Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8–6,5 Persen
Panitia Kerja Pertumbuhan Ekonomi menyepakati target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2027 berada pada kisaran 5,8–6,5 persen.
Tema pembangunan dalam KEM PPKF 2027 adalah “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” melalui peningkatan produktivitas, investasi, dan industrialisasi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,3–5,6 persen, investasi 6,5–7,5 persen, serta ekspor tumbuh 7,1–8,8 persen.
Strategi pertumbuhan juga diarahkan pada hilirisasi industri, penguatan investasi, pengembangan kawasan strategis, peningkatan konektivitas daerah, serta penciptaan lapangan kerja formal.
Baca Juga: Feda Ega Pratama Siap Tampil di Moto3 Inggris 2026, Bidik Start Terdepan dan Podium
Dalam pembahasan, DPR meminta indikator kesejahteraan petani diperkuat dengan memasukkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Komisi XI juga meminta indikator Gross National Income (GNI) per kapita tidak hanya disajikan dalam dolar Amerika Serikat, tetapi juga dalam denominasi rupiah.
Defisit APBN Dijaga Maksimal 2,4 Persen PDB
Panitia Kerja Defisit menyepakati arah kebijakan fiskal 2027 dengan target defisit sebesar 1,8–2,4 persen terhadap PDB.
Menurut DPR, penurunan defisit dibanding APBN 2026 harus tetap mampu mendukung program prioritas nasional, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, hingga pengentasan kemiskinan.
Pemerintah juga diminta menjaga rasio utang tetap di bawah batas aman sesuai ketentuan, yakni defisit tidak melebihi 3 persen PDB dan rasio utang maksimal 60 persen PDB.
Strategi pembiayaan akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), optimalisasi peran Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), Sovereign Wealth Fund (SWF), serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal.
Menteri Keuangan dalam rapat menyatakan pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan Komisi XI DPR RI.
Pemerintah menegaskan target pendapatan negara sebesar 12,01–12,40 persen PDB, pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen, serta defisit 1,8–2,4 persen PDB akan menjadi pijakan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan fiskal yang kredibel, menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju target pembangunan jangka menengah Indonesia.
Editor : Bachtiar Tatag P