H1 – DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Ini Deretan Perubahan Penting yang Disepakati

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:30 WIB
RUU Polri disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Simak delapan perubahan penting, termasuk pengawasan, pensiun, dan reformasi Polri.
RUU Polri disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Simak delapan perubahan penting, termasuk pengawasan, pensiun, dan reformasi Polri.

 
JAKARTA
– RUU Polri disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah. Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu memuat sejumlah pembaruan, mulai dari penguatan pengawasan, batas usia pensiun anggota Polri, hingga penyesuaian kebutuhan organisasi kepolisian.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang juga dihadiri Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Menteri Keuangan, serta jajaran Kementerian PANRB.

Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui rangkaian konsultasi publik, rapat dengar pendapat, serta menerima berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga pakar hukum sebelum akhirnya dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: Fenomena Astronomi Agustus 2026: Gerhana Matahari, Hujan Meteor hingga Gerhana Bulan

RUU Polri Diklaim Melalui Partisipasi Publik

Dalam laporannya, Habiburrahman menjelaskan penyusunan revisi UU Polri mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke 12 provinsi, mengundang puluhan ahli, kelompok masyarakat, serta mahasiswa untuk menyerap aspirasi terkait reformasi kepolisian.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Berpotensi Cair Lebih Cepat, Guru ASN dan Non ASN Bersiap Terima Tunjangan serta THR

Ia juga menyebut banyak aspek reformasi kepolisian sebelumnya telah dimasukkan ke dalam KUHAP yang baru, termasuk penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyidik melalui pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan dan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses pemeriksaan.

Habiburrahman mengatakan pembaruan tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Delapan Perubahan Penting dalam Revisi UU Polri

 

Komisi III DPR menjelaskan revisi undang-undang ini memuat delapan pokok perubahan utama.

Beberapa di antaranya meliputi penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga pengaturan yang lebih ketat mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Perubahan lain mencakup pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, penyempurnaan sistem pendidikan profesi kepolisian, serta penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Terjadi 13 Agustus, Indonesia Tak Bisa Menyaksikan

Dalam pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan revisi ini juga mempertegas tanggung jawab Kapolri terhadap penyelenggaraan organisasi, pembinaan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana kepolisian.

Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian, serta penyesuaian aturan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan keamanan nasional.

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Polri

Setelah laporan Komisi III dan penyampaian pendapat akhir pemerintah, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Indonesia Tak Kebagian Jalur Totalitas

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sehingga RUU Polri disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada DPR atas pembahasan yang dinilai berlangsung konstruktif.

Menurut pemerintah, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika keamanan, perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan peningkatan profesionalisme anggota Polri.

Pemerintah juga menegaskan revisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pemerintah dan DPR berharap sistem kelembagaan Polri semakin modern, profesional, transparan, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang.

Editor : Bachtiar Tatag P
revisi UU Polri RUU Polri disahkan Komisi III DPR Batas usia pensiun Polri dpr ri