RADARTULUNGAGUNG - SKTP guru tidak terbit di Info GTK dapat terjadi meski jam mengajar sudah memenuhi 24 jam. Berdasarkan penjelasan dalam video Pak Guru Wali, penyebabnya bisa berasal dari data yang belum valid, perubahan jam mengajar di Dapodik, hingga data rekening atau identitas yang belum sesuai.
SKTP Terbit Jika Jam Mengajar Tetap 24 Jam
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam penjelasan video, guru yang SKTP-nya sudah terbit pada Januari dan tetap memiliki beban mengajar 24 jam linier berpeluang kembali mendapatkan SKTP pada Februari.
Sebaliknya, apabila jam mengajar yang sebelumnya 24 jam berubah menjadi kurang dari 24 jam, status validasi pada bulan berikutnya dapat terganggu. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pencairan TPG.
Jika SKTP Januari sudah terbit tetapi pembayaran belum masuk rekening, pencairan dapat dirapel bersama pembayaran Februari apabila syarat pada Februari tetap terpenuhi.
Namun, jika pada Februari jam mengajar tidak lagi memenuhi ketentuan, menurut penjelasan video pembayaran hanya dihitung untuk Januari dan tidak dirapel menjadi dua bulan.
Karena itu, guru disarankan memastikan 24 jam mengajar linier dengan sertifikasi pendidik serta memantau perubahan data di Dapodik dan Info GTK.
Data Tidak Valid Bisa Membuat SKTP Belum Terbit
SKTP guru tidak terbit juga dapat disebabkan data pada Januari belum valid. Bahkan ketika jam mengajar sudah mencapai 24 jam, SKTP belum tentu langsung muncul apabila masih terdapat data lain yang harus diperbaiki.
Beberapa contoh yang disebutkan dalam video antara lain perbaikan identitas atau biodata, data PPG bagi lulusan baru tahun 2025, perubahan rekening, rekening yang dorman, serta data lain yang belum terbaca sistem.
Jika data sudah diperbaiki dan seluruh validasi terpenuhi, hak tunjangan untuk bulan tersebut menurut penjelasan video tidak otomatis hilang. Pembayaran dapat dilakukan setelah data dinyatakan valid.
Namun, terdapat pengecualian. Jika pada Januari seorang guru belum tercatat mengajar mata pelajaran tertentu dan baru dimasukkan ke Dapodik pada Februari, hak tunjangan dalam contoh tersebut hanya dihitung mulai Februari.
Video juga menjelaskan kondisi ketika jam mengajar suatu mata pelajaran sudah terkunci atas nama guru lain. Jam tersebut tidak dapat ditambahkan kembali pada bulan yang sama, tetapi dapat dialihkan pada bulan berikutnya sesuai pembagian beban mengajar.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026: Cicilan Pinjaman Rp25 Juta dan Rp100 Juta, Cek Besarannya
Cek Beban Ajar dan Kategori Validasi di Info GTK
Guru dapat mengecek beban ajar melalui Dapodik. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah waktu pembaruan data dan apakah terdapat perubahan pembagian jam mengajar pada bulan berikutnya.
Setelah itu, data dapat diperiksa melalui Info GTK. Dalam contoh yang diberikan, kategori A1 menunjukkan pemenuhan 24 jam linier secara langsung.
Sementara itu, video menyebut kategori A2 untuk sekitar 16–23 jam, A3 untuk 12–15 jam, dan kategori A4 untuk kurang dari 12 jam dalam kondisi tertentu. Terdapat pula A5 yang disebut berkaitan dengan guru tunggal di sekolah kecil dengan jumlah rombel terbatas.
Pembagian jam juga dapat dilakukan antarguru selama ketentuan validasi tetap terpenuhi. Contohnya, guru yang memiliki 36 jam dapat memberikan sebagian jam kepada guru lain sehingga masing-masing memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh data telah valid dan berstatus hijau, keterangan SKTP akan muncul di Info GTK. Setelah SKTP terbit, guru tinggal menunggu proses pencairan TPG sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026: Cicilan Pinjaman Rp25 Juta dan Rp100 Juta, Cek Besarannya
Video tersebut juga menekankan bahwa validasi data dilakukan setiap bulan. Karena itu, guru disarankan rutin mengecek Dapodik dan Info GTK agar perubahan jam, data pribadi, rekening, serta beban ajar dapat segera diketahui.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan isi transkrip video YouTube Pak Guru Wali yang diberikan. Ketentuan resmi TPG/SKTP di luar isi transkrip tidak ditambahkan atau diverifikasi secara independen.
Editor : Mohammad Ibnu SyafiSumber : Dari berbagai sumber