PPPK Paruh Waktu 2026 Disebut Dihapus, Ini Syarat agar Bisa Jadi Penuh Waktu

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50 WIB
PPPK paruh waktu 2026 disebut akan dihapus dari skema ASN. Simak peluang menjadi PPPK penuh waktu, syarat, asesmen kompetensi, hingga potensi mutasi.(pinterest)
PPPK paruh waktu 2026 disebut akan dihapus dari skema ASN. Simak peluang menjadi PPPK penuh waktu, syarat, asesmen kompetensi, hingga potensi mutasi.(pinterest)

TULUNGAGUNG - PPPK paruh waktu 2026 menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai perubahan skema kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Dalam materi yang dibahas, pemerintah dan DPR disebut tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

PPPK paruh waktu 2026 disebut tidak lagi masuk dalam struktur ASN ke depan. Skema ASN nantinya diarahkan menjadi dua status utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Kabar mengenai PPPK paruh waktu 2026 ini tentu menjadi perhatian bagi pegawai yang sudah mendapatkan status tersebut. Terlebih, sebagian di antaranya baru bekerja sebagai PPPK paruh waktu dalam satu atau dua tahun terakhir.

Skema PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Optimal

Dalam materi tersebut dijelaskan, pemerintah menilai pelaksanaan PPPK paruh waktu belum berjalan secara optimal di seluruh daerah. Persoalan yang muncul cukup beragam, mulai dari perbedaan penghasilan hingga beban kerja.

Baca Juga: CPNS 2026: Seleksi PNS Guru Dipastikan Ada, Lulusan PPG Wajib Simak Syarat Ini

Hak yang diterima pegawai juga menjadi salah satu perhatian. Dalam praktiknya, terdapat PPPK paruh waktu yang menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab hampir sama seperti pegawai penuh waktu.

Mereka dapat memiliki tugas, tanggung jawab, bahkan jam kerja yang relatif sama. Namun, hak yang diterima belum tentu setara dengan pegawai PPPK penuh waktu.

Perbedaan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan perubahan sistem. Penataan ASN diarahkan agar sistem kepegawaian lebih adil, profesional, dan memberikan kepastian bagi pegawai.

PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi Penuh Waktu

Meskipun skema PPPK paruh waktu disebut akan dihapus, pegawai yang sudah memiliki surat keputusan (SK) masih disebut memiliki peluang untuk melanjutkan karier sebagai PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Sulingjar 2026: Referensi Jawaban Paket 1-4, Guru Diminta Jangan Asal Salin

Namun, perubahan status tersebut tidak otomatis. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi oleh pegawai.

Salah satunya adalah ketersediaan formasi pada instansi tempat pegawai bekerja. Jika instansi masih membutuhkan tenaga tambahan dan tersedia formasi, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu akan terbuka.

Selain formasi, kompetensi dan kinerja pegawai juga menjadi pertimbangan. Penilaian dari atasan langsung serta evaluasi kinerja dapat digunakan untuk melihat kelayakan pegawai.

Kebutuhan organisasi juga menjadi faktor penting. Pemerintah perlu memastikan tenaga yang diangkat memang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Ada Kemungkinan Dipindahkan ke Instansi Lain

Persoalan lain yang perlu diperhatikan PPPK paruh waktu adalah kemungkinan mutasi. Jika formasi tidak tersedia di instansi tempat bekerja saat ini, pegawai dapat berpeluang dipindahkan ke instansi lain yang membutuhkan tenaga.

Kesiapan menerima penempatan baru menjadi hal penting dalam proses tersebut. Dalam materi video disebutkan, pegawai yang tidak bersedia menerima mutasi berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Karena itu, pegawai PPPK paruh waktu perlu mempertimbangkan kemungkinan penempatan sesuai kebutuhan pemerintah.

Kompetensi Ikut Jadi Penilaian

Untuk menentukan pegawai yang dapat melanjutkan status sebagai PPPK penuh waktu, pemerintah disebut akan melakukan asesmen kompetensi.

Asesmen tersebut mencakup kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Tujuannya untuk memastikan pegawai yang diangkat memiliki kemampuan sesuai pekerjaan yang akan dijalankan.

Kinerja selama menjalankan tugas juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Pegawai yang ingin mendapatkan peluang lebih besar perlu memastikan pekerjaan dan tanggung jawabnya dilaksanakan dengan baik.

Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Perhatian

Perubahan skema ini membuat masa depan PPPK paruh waktu menjadi perhatian banyak pegawai, termasuk tenaga pendidikan dan guru honorer yang sebelumnya memperoleh status tersebut.

Peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu masih terbuka dalam skema yang dijelaskan, tetapi tetap bergantung pada sejumlah faktor. Ketersediaan formasi, kebutuhan instansi, kompetensi, kinerja, serta kesiapan menerima penempatan menjadi bagian penting.

Sementara itu, jika persyaratan tidak terpenuhi, kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat berakhir sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Bagi pegawai yang terdampak, perkembangan kebijakan resmi perlu terus dipantau. Informasi mengenai perubahan UU ASN, formasi, mekanisme pengangkatan, asesmen, serta ketentuan kontrak harus menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, perubahan skema PPPK bukan sekadar persoalan pergantian status kepegawaian. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepastian karier, kebutuhan organisasi pemerintah, serta kualitas aparatur yang akan mengisi pelayanan publik.

Editor : Maylanni Diana Fitri
uu asn guru honorer ASN 2026 PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu 2026