PPPK Jadi PNS, Kabar Terbaru Usai RDP DPR 8 Juni 2026 Bikin Honorer Penasaran

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB
PPPK jadi PNS kembali mencuat usai RDP DPR 8 Juni 2026. Selain status, pembiayaan gaji PPPK daerah juga dibahas. Simak poin pentingnya.(pinterest)
PPPK jadi PNS kembali mencuat usai RDP DPR 8 Juni 2026. Selain status, pembiayaan gaji PPPK daerah juga dibahas. Simak poin pentingnya.(pinterest)

TULUNGAGUNG - PPPK jadi PNS kembali menjadi isu yang ramai diperbincangkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 membahas penataan PPPK dan tenaga honorer di daerah.

RDP tersebut melibatkan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta sejumlah kepala daerah. Salah satu pembahasan penting berkaitan dengan nasib PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Isu PPPK jadi PNS kemudian memunculkan harapan di kalangan pegawai. Namun, hingga kini gagasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah resmi berlaku. Dalam RDP, pemerintah menegaskan tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian PPPK dan honorer di daerah.

RDP Bahas Nasib PPPK di Daerah

Persoalan PPPK menjadi perhatian karena pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran untuk membiayai belanja pegawai. Kondisi tersebut semakin penting menjelang penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Syarat CPNS 2026 Mulai Terungkap, Cek 8 Ketentuan Ini Sebelum Daftar!

Dalam forum tersebut, Kemendagri menyampaikan pemerintah tidak menginginkan pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer sebagai solusi atas persoalan kepegawaian di daerah. Pemerintah juga melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah.

Hal ini menjadi kabar positif bagi PPPK yang selama ini khawatir dengan keberlanjutan status dan pekerjaannya.

Gaji PPPK Daerah Diusulkan Ditanggung APBN

Selain persoalan status, pembiayaan gaji PPPK juga menjadi salah satu pembahasan penting.

Baca Juga: Cara Jadi PNS Lulusan SMA: Jangan Salah Pilih, Ada 2 Jalur yang Bisa Dicoba

Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK tertentu yang bekerja di daerah. Usulan tersebut terutama menyasar tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Usulan tersebut berkaitan dengan beban belanja pegawai yang semakin besar di sejumlah pemerintah daerah. Dengan adanya kemungkinan dukungan pembiayaan dari pusat, pemerintah daerah diharapkan tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa usulan pembiayaan dari APBN tersebut berbeda dengan keputusan bahwa seluruh PPPK otomatis menjadi PNS.

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian

Bagi PPPK paruh waktu, isu perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi perhatian utama.

Dalam pembahasan yang beredar, terdapat harapan agar pegawai PPPK paruh waktu dapat memperoleh peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, muncul pula harapan agar PPPK penuh waktu suatu saat dapat memiliki peluang menjadi PNS.

Akan tetapi, perubahan status tersebut tidak bisa dianggap sudah otomatis berlaku hanya berdasarkan hasil RDP.

Pengangkatan menjadi PNS membutuhkan dasar hukum dan mekanisme resmi. Karena itu, PPPK maupun tenaga honorer tetap perlu menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Status PPPK Dinilai Perlu Diperkuat

Perbincangan mengenai PPPK jadi PNS tidak lepas dari persoalan kepastian karier.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Masa perjanjian dan evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam hubungan kerja PPPK.

Kondisi tersebut membuat sebagian pegawai berharap ada perubahan kebijakan yang memberikan kepastian karier lebih panjang.

Harapan tersebut juga mencakup kesempatan pengembangan karier, kepastian hak kepegawaian, serta perlindungan setelah memasuki masa pensiun.

Namun, semua manfaat tersebut baru dapat dipastikan apabila terdapat aturan baru yang secara jelas mengatur perubahan status PPPK menjadi PNS.

PPPK Diminta Tidak Terburu-buru Mengundurkan Diri

Di tengah banyaknya informasi yang beredar, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu disarankan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kabar yang belum memiliki dasar regulasi.

Pegawai tetap perlu menjalankan tugas sesuai kewajiban, menjaga kinerja, dan mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah maupun instansi kepegawaian.

RDP 8 Juni 2026 memang menjadi momentum penting dalam pembahasan masa depan PPPK dan honorer. Namun, hasil rapat tidak serta-merta mengubah status kepegawaian seluruh PPPK.

Bagi PPPK, kabar bahwa pemerintah tidak menginginkan pemberhentian pegawai menjadi salah satu poin penting. Sementara usulan pembiayaan gaji melalui APBN masih merupakan bagian dari pembahasan kebijakan.

Karena itu, isu PPPK jadi PNS sebaiknya dipandang sebagai harapan yang masih menunggu kepastian regulasi. Jika nantinya pemerintah benar-benar menetapkan aturan baru, mekanisme, persyaratan, dan kelompok pegawai yang dapat memperoleh perubahan status tentu akan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Untuk saat ini, PPPK dapat tetap bekerja dengan baik sembari menunggu perkembangan kebijakan resmi. RDP 8 Juni 2026 menunjukkan bahwa persoalan status, pembiayaan, dan masa depan PPPK masih menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Editor : Maylanni Diana Fitri
gaji PPPK APBN PPPK Jadi PNS PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu