JAKARTA - TPP PPPK 2026 menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan simulasi dalam video, PPPK dengan pendidikan S1 atau golongan IX berpotensi membawa pulang penghasilan hingga Rp5,228 juta per bulan setelah ditambah TPP.
Besaran TPP PPPK 2026 tersebut berbeda sesuai jenjang pendidikan, golongan, kelas jabatan, serta lokasi penempatan. Dalam materi yang dibahas, PPPK teknis dengan kualifikasi D4 atau S1 mendapatkan TPP sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, PPPK dengan jenjang D3 serta sejumlah jabatan berkualifikasi SMA atau SLTA memperoleh TPP Rp750 ribu. Adapun PPPK dengan pendidikan SD dan SMP mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Air Pasang di Pantai Sidem Tulungagung Terjang 30 Rumah Nelayan, Sejumlah Warung Rusak Parah
Besaran TPP PPPK di Kepulauan Riau
Dalam video disebutkan adanya keputusan mengenai besaran tambahan penghasilan bagi PPPK yang diangkat pada 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. TPP tersebut ditetapkan untuk pembayaran mulai Januari 2026.
Pembayaran TPP bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2026. Namun, besaran dan pencairannya dapat berbeda di setiap daerah karena penetapan tambahan penghasilan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, PPPK diminta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau pemerintah daerah masing-masing untuk memastikan status dan besaran TPP yang berlaku.
Untuk PPPK teknis di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kualifikasi D4 atau S1 pada golongan IX dengan kelas jabatan 7 mendapatkan TPP Rp1 juta.
PPPK dengan kualifikasi D3 pada golongan VII dan kelas jabatan 6 memperoleh Rp750 ribu. Besaran serupa juga diberikan kepada sejumlah jabatan dengan kualifikasi SMA atau SLTA yang berada pada kelas jabatan 5.
Sementara itu, PPPK dengan pendidikan SD dan SMP memperoleh TPP Rp500 ribu. Ketentuan tersebut dalam materi yang dibahas berlaku bagi tenaga teknis yang berada di OPD.
Untuk PPPK yang bertugas di satuan pendidikan, ketentuannya disebut masih menunggu dokumen atau keputusan terkait. Begitu pula jabatan fungsional guru yang tidak masuk dalam simulasi tersebut.
Simulasi Gaji PPPK Setelah Ditambah TPP
Dalam simulasi, gaji PPPK SD memiliki gaji pokok sekitar Rp1,938 juta. Setelah memperhitungkan komponen penghasilan dan tambahan TPP Rp500 ribu, nominal yang diterima berbeda berdasarkan status keluarga dan jumlah anak.
Baca Juga: Diduga LPG Pemanas Bocor, Api Melalap Kandang Ayam di Gondang hingga 7.000 Ekor Mati
Untuk PPPK jenjang SMP dengan gaji pokok sekitar Rp2,299 juta dan TPP Rp500 ribu, simulasi menunjukkan penghasilan sekitar Rp3,232 juta bagi yang belum berkeluarga. Nominal tersebut meningkat menjadi sekitar Rp3,4 juta bagi yang sudah beristri, Rp3,591 juta untuk satu anak, dan Rp3,708 juta untuk dua anak.
Pada jenjang SMA atau golongan V, TPP yang diberikan sebesar Rp750 ribu. Simulasi penghasilan menunjukkan nominal sekitar Rp3,5 juta bagi yang masih lajang dan dapat meningkat hingga sekitar Rp4,2 juta untuk yang memiliki dua anak.
Untuk jenjang D3, tambahan penghasilan Rp750 ribu membuat penghasilan dalam simulasi mencapai sekitar Rp3,832 juta bagi yang lajang. Sementara PPPK yang memiliki dua anak diproyeksikan memperoleh sekitar Rp4,589 juta.
Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar di Gondang, 7.000 Ekor Mati dan Kerugian Capai Rp1 Miliar
Adapun PPPK dengan pendidikan S1 atau golongan IX memperoleh TPP paling besar dalam simulasi, yakni Rp1 juta. Dengan gaji pokok sekitar Rp3,203 juta, penghasilan bagi yang belum berkeluarga mencapai sekitar Rp4,427 juta.
Nominal tersebut meningkat sesuai status keluarga. PPPK S1 yang sudah beristri diproyeksikan menerima sekitar Rp4,9 juta, memiliki satu anak sekitar Rp5,092 juta, dan dua anak sekitar Rp5,228 juta.
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa penghasilan PPPK tidak hanya ditentukan gaji pokok. Komponen seperti TPP, status keluarga, jumlah anak, serta kebijakan pemerintah daerah turut memengaruhi total penghasilan yang diterima.
Namun, angka tersebut bukan berarti berlaku seragam untuk seluruh PPPK di Indonesia. Besaran TPP tetap mengikuti keputusan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
source: YouTube/@abubakar_kepri
Editor : Hikmatul Insaniya