JAKARTA - TPP PPPK 2026 menjadi kabar yang ditunggu para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat. Salah satu informasi datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang mulai menganggarkan TPP bagi PPPK baru dalam APBD 2026.
Namun, kebijakan tersebut dibarengi penyesuaian TPP bagi PNS yang sudah lebih dahulu menerima tambahan penghasilan. Dalam informasi yang dibahas, TPP PNS di lingkungan Pemprov Kepri dipangkas sebesar 7,65 persen untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran TPP PPPK baru.
TPP PPPK 2026 bagi PPPK yang baru diangkat disebut telah masuk dalam perencanaan anggaran. Kebijakan ini menjadi perhatian karena PPPK tahap 1 dan tahap 2 sebelumnya belum menerima TPP selama 2025 dan baru memperoleh alokasi pada 2026.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
TPP PNS Kepri Dipangkas 7,65 Persen
Informasi tersebut berasal dari pembahasan penganggaran RAPBD 2026 di lingkungan Pemprov Kepri. Dalam perencanaan belanja pegawai, kebutuhan gaji PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu turut diperhitungkan.
Dalam materi tersebut disebutkan, TPP ASN dianggarkan selama 12 bulan. Namun, nominal TPP yang sebelumnya diterima ASN lama mengalami pengurangan sebesar 7,65 persen.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
Dana hasil penyesuaian tersebut kemudian dialihkan untuk membiayai TPP PPPK yang baru diangkat. Kebijakan ini diambil di tengah keterbatasan anggaran dan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad disebut menjelaskan bahwa pengurangan TPP PNS menjadi salah satu langkah efisiensi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diambil agar Pemprov Kepri tetap dapat memenuhi kebutuhan anggaran PPPK baru.
Dengan demikian, kebijakan TPP PPPK 2026 di Kepri memiliki konsekuensi terhadap besaran tambahan penghasilan ASN yang sudah lebih dahulu menerima TPP.
PPPK Baru Mulai Mendapat Alokasi TPP
Dalam informasi yang dibahas, PPPK tahap 1 yang dilantik pada 2025 disebut belum menerima TPP selama tahun tersebut. TPP baru mulai dianggarkan pada 2026.
Meski demikian, besaran nominal TPP yang akan diterima PPPK baru belum disebutkan secara rinci. Besaran tersebut masih menunggu ketentuan dan penetapan pemerintah daerah.
Selain TPP, terdapat pula informasi mengenai penganggaran gaji ASN pada 2026. Pemprov Kepri disebut menganggarkan gaji PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu selama 14 bulan.
Baca Juga: Honor PPPK Paruh Waktu Naik, Pemkab Tulungagung Kejar Rampungkan PAK 2026
Artinya, dalam informasi tersebut, ASN termasuk PPPK paruh waktu mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Sementara TPP masih dialokasikan selama 12 bulan.
Kebijakan ini menjadi perhatian khusus bagi PPPK paruh waktu karena mereka sebelumnya tidak selalu memperoleh komponen penghasilan yang sama dengan ASN lainnya.
9.481 PPPK Paruh Waktu Siap Terima SK
Baca Juga: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 750 Ribu, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung Bakal Naik Signifikan
Selain informasi TPP PPPK 2026, kabar lain berkaitan dengan penyerahan surat keputusan (SK) bagi PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.
Sebanyak 9.481 PPPK paruh waktu di Simeulue, Aceh, dan Provinsi Jambi disebut siap menerima SK pada 1 Desember 2025. Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Korpri.
Di Kabupaten Simeulue, penyerahan SK PPPK paruh waktu dilakukan secara daring dan luring. Peserta yang mengikuti secara langsung dijadwalkan hadir di lapangan Pendopo Bupati Simeulue.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menjadwalkan penyerahan SK PPPK paruh waktu pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Jambi.
Para PPPK yang menerima SK diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Setelah resmi menjadi PPPK, perhatian berikutnya tertuju pada kepastian hak dan kesejahteraan, termasuk kemungkinan pemberian TPP sesuai kemampuan keuangan daerah.
Perlu dicatat, kebijakan TPP tidak otomatis sama di seluruh wilayah. Besaran dan mekanisme pembayaran tetap bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah serta kemampuan APBD.
source: YouTube/@abubakar_kepri
Editor : Hikmatul Insaniya