Gaji PPPK 2026 Naik? Ini Besaran Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Gaji PPPK 2026 mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak besaran gaji berdasarkan golongan, masa kerja, serta tunjangan PPPK.
Gaji PPPK 2026 mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak besaran gaji berdasarkan golongan, masa kerja, serta tunjangan PPPK.

 

JAKARTA - Gaji PPPK 2026 kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai besaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar penetapan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dalam informasi yang disampaikan melalui video, gaji PPPK 2026 disebut mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Besaran gaji pokok berbeda sesuai golongan, mulai dari golongan I hingga XVII, dengan nominal yang meningkat mengikuti golongan dan masa kerja.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Perpres Nomor 11 Tahun 2024 bukan aturan yang baru ditetapkan pada 14 April 2026. Perpres tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan menjadi perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu Sebelum September 2026, Pemkot Malang Siapkan 109 Pengangkatan

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK disusun berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk masa kerja paling awal, gaji PPPK golongan I berada di kisaran Rp1,9 juta.

Besaran tersebut kemudian meningkat pada golongan berikutnya. Golongan V memiliki gaji awal sekitar Rp2,5 juta, sedangkan golongan IX yang banyak dikaitkan dengan kualifikasi pendidikan sarjana berada di kisaran Rp3,2 juta.

Baca Juga: P3K Sekolah Rakyat: Cara Cek Kelulusan Seleksi Kompetensi dan Arti Kode P/L yang Wajib Dipahami

Pada jenjang yang lebih tinggi, nominal gaji juga semakin besar. Golongan XIII memiliki gaji awal sekitar Rp3,7 juta, sedangkan golongan XVII mencapai sekitar Rp4,4 juta pada masa kerja awal.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima PPPK dapat berbeda karena masih terdapat komponen tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sendiri mengatur perubahan atas ketentuan gaji dan tunjangan PPPK. Penyesuaian gaji dilakukan dengan memperhatikan golongan dan masa kerja sehingga nominal penghasilan tidak sama bagi seluruh PPPK.

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga memiliki skema PPPK paruh waktu. Keduanya memiliki mekanisme penghasilan yang tidak sepenuhnya sama.

Dalam informasi video disebutkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi dan ketentuan upah minimum yang berlaku. Karena itu, nominal yang diterima PPPK paruh waktu dapat berbeda antara satu instansi dan daerah dengan lainnya.

Sementara itu, PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Baca Juga: P3K Sekolah Rakyat: Cek Kelulusan dan Arti Kode P/L yang Tentukan Peserta Lanjut SKT

Fleksibilitas penganggaran juga menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah maupun instansi dapat menyesuaikan pembiayaan berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan organisasi.

Ada Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Penghasilan PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok. Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Mengenal Reog Kendang Tulungagung, Kesenian Khas yang Padukan Tarian dan Tabuhan Kendang hingga Punya Filosofi Prajurit

Jenis tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai peraturan.

Untuk ASN yang bekerja pada instansi pusat, terdapat pula tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, total penghasilan yang diterima seorang PPPK tidak bisa hanya dihitung dari nominal gaji pokok.

Besaran akhir juga dipengaruhi masa kerja, golongan, jabatan, instansi, serta komponen tunjangan yang menjadi hak masing-masing pegawai.

Dengan demikian, kabar mengenai gaji PPPK 2026 perlu dipahami secara utuh. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memang menjadi dasar penyesuaian gaji PPPK, tetapi nominal yang diterima setiap pegawai tetap bergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang berlaku. 

source: YouTube/@InfoGuruUpdate2021

Editor : Hikmatul Insaniya
tunjangan pppk gaji pppk PPPK Paruh Waktu Perpres 11 tahun 2024 gaji PPPK 2026