PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Syaratnya

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:25 WIB
PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes diatur PermenPANRB 9/2026. Simak syarat, tahapan, anggaran, dan evaluasi kinerjanya.
PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes diatur PermenPANRB 9/2026. Simak syarat, tahapan, anggaran, dan evaluasi kinerjanya.

 

JAKARTA - PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang, tetapi proses tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pegawai. Ketentuan mengenai pengalihan status itu kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan pada Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pengadaan PPPK paruh waktu, hak dan kewajiban, perjanjian kerja, hingga mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kabar mengenai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes menjadi perhatian karena regulasi memang menyediakan mekanisme pengalihan status. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, dan kebutuhan formasi di instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja. 

Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar di Gondang, 7.000 Ekor Mati dan Kerugian Capai Rp1 Miliar

Pengalihan PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis

Dalam ketentuan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan atau lowongan pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja. Dengan demikian, status penuh waktu tidak diberikan secara otomatis hanya karena seseorang telah menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Wisatawan Menurun, Pedagang Ranu Gumbolo Pilih Buka Warung Saat Akhir Pekan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah juga menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat dilakukan setelah masa kontrak satu tahun.

Artinya, faktor anggaran menjadi salah satu kunci penting. Instansi harus memiliki kemampuan pembiayaan untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK penuh waktu sebelum proses pengalihan dapat dilakukan.

Ini Tahapan Alih Status Menjadi Penuh Waktu

Proses pengalihan status tidak dilakukan secara langsung oleh PPPK paruh waktu. Mekanismenya dimulai dari instansi pemerintah.

Pertama, PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan rincian kebutuhan PPPK pada masing-masing instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah mendapatkan penetapan kebutuhan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN.

Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis untuk perubahan status tersebut. Setelah tahapan itu selesai, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini menegaskan bahwa alih status tetap membutuhkan proses administratif dan penetapan kebutuhan.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Ada 3 Skenario yang Bisa Terjadi

Tidak Perlu Seleksi Ulang untuk Jalur Pengalihan

Hal yang paling banyak menjadi perhatian adalah tidak adanya mekanisme seleksi ulang dalam tahapan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagaimana jalur pengadaan baru.

Namun, hal ini tidak boleh diartikan bahwa semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi penuh waktu. Ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: PPPK Jadi PNS, Kabar Terbaru Usai RDP DPR 8 Juni 2026 Bikin Honorer Penasaran

Jika instansi belum mempunyai anggaran atau kebutuhan untuk PPPK penuh waktu, pengalihan belum tentu dapat dilakukan. Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan organisasi.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap memiliki pilihan untuk mengikuti pengadaan ASN apabila terdapat kebutuhan dan memenuhi persyaratan. Untuk menjadi PNS, jalurnya tetap melalui seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi tersebut juga memberikan jalur pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes memang memiliki dasar regulasi. Tetapi peluang tersebut tetap bergantung pada kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, serta hasil penilaian kinerja. Karena itu, PPPK paruh waktu perlu mencermati kebijakan instansi masing-masing dan tidak menganggap pengalihan sebagai proses otomatis.

source: YouTube/@BANGQOWY

Editor : Hikmatul Insaniya
PermenPANRB 9 Tahun 2026 alih status PPPK PPPK Paruh Waktu ASN 2026 PPPK Penuh Waktu