JAKARTA- Pencairan TPG 2026 menjadi perhatian guru setelah beredar informasi bahwa tunjangan profesi akan otomatis masuk rekening maksimal tujuh hingga 14 hari kerja setelah SKTP terbit. Informasi tersebut ternyata perlu dilihat kembali berdasarkan regulasi terbaru.
Perubahan mekanisme pencairan TPG 2026 membuat sejumlah ketentuan lama tidak lagi bisa dijadikan patokan. Mulai tahun ini, tunjangan profesi bagi Guru ASN Daerah diberikan secara bulanan dan disalurkan langsung ke rekening guru. Ketentuan itu tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Karena itu, guru yang sudah mendapatkan SKTP tetapi dananya belum masuk rekening tidak perlu langsung menganggap pencairan tertahan di Dinas Pendidikan. Ada tahapan administrasi dan proses transfer yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Skema TPG 2026 Berubah dari Tahun Sebelumnya
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru ASN Daerah secara bulanan. Mekanismenya dimulai dari pemutakhiran data melalui Dapodik, kemudian sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima, hingga pemindahbukuan dana ke rekening guru.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Ini Alur Pencairan dan Kontak Resmi Kemendikdasmen
Aturan tersebut sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Dengan demikian, guru perlu membedakan mekanisme penyaluran pada 2023, 2025, dan 2026 agar tidak keliru menggunakan ketentuan lama.
Pada 2023, penyaluran masih menggunakan mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah dan dilakukan secara triwulanan. Pada 2025, penyaluran sudah beralih ke pusat, tetapi frekuensinya masih triwulanan.
Mulai 2026, frekuensi penyaluran berubah menjadi bulanan. Perubahan inilah yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan mengenai tanggal pasti pencairan.
Benarkah TPG Wajib Cair 7 sampai 14 Hari?
Informasi mengenai TPG wajib masuk rekening tujuh hingga 14 hari setelah SKTP terbit masih sering muncul di grup guru.
Baca Juga: TPG Agustus 2026: Jadwal SKTP Berubah, Cek Batas Cut Off dan Pencairannya
Dalam transkrip video yang menjadi sumber artikel, ketentuan tersebut disebut tidak lagi menjadi patokan umum untuk pencairan TPG 2026. Waktu transfer tidak ditetapkan sebagai satu tanggal yang seragam untuk seluruh guru.
Pencairan juga tidak dilakukan serentak secara nasional. Jumlah guru penerima sangat besar sehingga proses pembayaran dapat berlangsung secara bertahap.
Dengan demikian, SKTP yang terbit pada waktu berbeda tidak otomatis membuat seluruh guru menerima dana pada hari yang sama. Ada kemungkinan sebagian guru menerima lebih cepat, sementara guru lain masih menunggu proses transfer.
Dinas Pendidikan Tak Lagi Menentukan Transfer
Salah satu miskonsepsi yang juga beredar adalah anggapan bahwa dana tidak akan cair sebelum Dinas Pendidikan menerbitkan surat rekomendasi pencairan.
Dalam mekanisme 2026, peran Dinas Pendidikan lebih berkaitan dengan validasi data. Data guru yang tercatat di Dapodik harus akurat, logis, dan memenuhi persyaratan.
Jika terdapat ketidaksesuaian, dinas dapat melakukan koreksi atau intervensi terhadap data. Namun, proses tersebut berbeda dengan kewenangan untuk mengeksekusi transfer dana.
Untuk Guru ASN Daerah, regulasi terbaru menetapkan alur pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penetapan penerima, kemudian pemindahbukuan langsung dari kas negara ke rekening guru.
SKTP Terbit, Apa Tahap Berikutnya?
SKTP menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemberian tunjangan. Namun, terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung masuk rekening pada hari yang sama.
Setelah penetapan penerima, masih terdapat proses administrasi pembayaran hingga dana ditransfer. Karena itu, guru perlu membedakan antara status SKTP dan status realisasi pembayaran.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga telah menjelaskan bahwa pada 2026 penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilakukan setiap bulan. Untuk guru non-ASN, mekanismenya memiliki petunjuk teknis tersendiri melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Artinya, perubahan mekanisme tidak hanya berdampak pada guru ASN, tetapi juga pada guru non-ASN yang menerima TPG sesuai persyaratan.
Dapodik Jadi Kunci Utama
Guru yang menunggu pencairan TPG 2026 sebaiknya tidak hanya fokus pada kapan uang masuk rekening. Kelengkapan dan keakuratan data Dapodik juga harus menjadi perhatian utama.
Kesalahan data dapat memengaruhi proses validasi dan penerbitan dokumen terkait tunjangan. Karena itu, guru perlu memastikan data kepegawaian, beban kerja, rekening, serta informasi lain yang menjadi dasar penerimaan tunjangan telah sesuai.
Kemendikdasmen sendiri menyatakan bahwa pada 2026 TPG guru non-ASN yang memenuhi persyaratan diberikan Rp2 juta per bulan, sedangkan guru non-ASN yang memiliki inpassing menerima sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
Dengan demikian, guru tidak perlu terpaku pada kabar bahwa TPG pasti cair tujuh atau 14 hari setelah SKTP. Patokan utamanya adalah regulasi terbaru dan status masing-masing dalam proses penyaluran.
Editor : Maylanni Diana Fitri