JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) non ASN mulai cair kepada sebagian guru penerima. Namun, proses pencairan TPG non ASN masih menghadapi sejumlah kendala. Masalah yang muncul umumnya berkaitan dengan validasi data, rekening bank, administrasi, hingga perbedaan nominal tunjangan.
Informasi mengenai kendala TPG non ASN tersebut disampaikan melalui pusat informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penjelasan itu bertujuan memberikan gambaran kepada guru mengenai penyebab tunjangan belum masuk meski proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah dilakukan.
Bagi guru yang menunggu TPG non ASN, status pada Info GTK menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Data yang belum valid dapat membuat SKTP belum diterbitkan sehingga proses pembayaran tunjangan ikut tertunda.
Data Info GTK Belum Valid
Salah satu kendala yang paling sering terjadi adalah status data guru yang belum valid di Info GTK. Kondisi tersebut menyebabkan penerbitan SKTP belum dapat dilakukan.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, SKTP Sudah Terbit? Ini Penyebab dan Tahap Berikutnya
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan data belum valid. Di antaranya beban mengajar yang belum sesuai, data kepegawaian belum sinkron, rekening belum tervalidasi, hingga adanya ketidaksesuaian data pada Dapodik.
Guru disarankan mengecek Info GTK secara berkala. Jika terdapat data yang belum sesuai, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan untuk melakukan perbaikan.
SKTP Terbit tetapi Dana Belum Masuk
Kendala lain yang cukup banyak dipertanyakan guru adalah SKTP sudah terbit, tetapi dana TPG belum masuk ke rekening.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Belum Cair? Cek Jadwal TPG dan Status Info GTK Agustus
Penerbitan SKTP tidak otomatis membuat dana langsung ditransfer. Setelah SKTP terbit, masih terdapat sejumlah tahapan administrasi sebelum dana sampai kepada penerima.
Proses tersebut meliputi pengajuan pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga proses transfer oleh bank penyalur.
Karena itu, guru yang SKTP-nya sudah terbit tetapi belum menerima dana diminta menunggu proses administrasi berikutnya. Rekening bank juga harus dipastikan tetap aktif dan sesuai dengan identitas penerima.
Informasi mengenai tanggal penerbitan SP2D dapat dipantau melalui Info GTK, khususnya pada bagian informasi realisasi pembayaran tunjangan. SP2D menjadi salah satu acuan penting untuk memperkirakan kapan dana mulai diterima.
Dalam informasi tersebut disebutkan, dana umumnya dapat diterima paling cepat sekitar 14 hari kerja setelah penerbitan SP2D. Jika dalam waktu cukup lama dana belum masuk, status penerbitan SP2D dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Rekening Bank Bisa Jadi Penyebab
Masalah rekening juga menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat pencairan TPG non ASN. Beberapa kendala yang mungkin terjadi antara lain rekening tidak valid, rekening dorman, atau data rekening tidak sesuai.
Selain itu, nama pemilik rekening yang berbeda dengan identitas guru atau rekening yang tercatat atas nama orang lain juga dapat menyebabkan proses penyaluran bermasalah.
Guru perlu memastikan rekening yang terdaftar merupakan rekening aktif dan menggunakan identitas yang sesuai. Pengecekan ini penting dilakukan agar proses transfer tidak mengalami kendala.
Data Dapodik Harus Diperbarui
Keterlambatan pembaruan data Dapodik juga dapat berdampak terhadap penerbitan SKTP. Jika pembaruan data terlambat, proses validasi dan penerbitan SKTP berpotensi ikut bergeser.
Secara umum, mekanisme penyaluran TPG melibatkan pembaruan data Dapodik, sinkronisasi, verifikasi, serta validasi data. Karena itu, guru perlu memastikan data selalu diperbarui sesuai jadwal.
Guru juga perlu memahami jika nominal TPG yang diterima berbeda dari perkiraan. Perbedaan tersebut dapat disebabkan potongan pajak, penyesuaian kekurangan atau kelebihan pembayaran, maupun faktor administrasi lainnya.
Untuk memperlancar pencairan TPG non ASN, guru disarankan rutin memantau Info GTK, memastikan data Dapodik sesuai, mengecek rekening bank, serta berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.
Pemantauan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Puslapdik juga penting agar guru mendapatkan informasi terbaru mengenai status penyaluran tunjangan.
Editor : Maylanni Diana Fitri