JAKARTA - Info GTK 2026 menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Status data yang belum valid dapat membuat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) ikut tertunda.
Agar Info GTK 2026 berstatus valid, guru perlu memastikan seluruh data yang menjadi dasar validasi sudah sesuai. Data tersebut berasal dari Dapodik dan mencakup identitas PTK, status kepegawaian, beban mengajar, tugas tambahan, rekening, hingga sertifikasi pendidik.
Jika Info GTK 2026 sudah memenuhi seluruh persyaratan, proses berikutnya adalah menunggu penerbitan SKTP dan mekanisme penyaluran TPG. Karena itu, guru disarankan mengecek data sejak awal untuk menemukan kemungkinan kesalahan.
Verval PTK Harus Valid
Tahapan pertama yang perlu diperiksa adalah Verval PTK. Guru perlu memastikan data identitas seperti NIK dan NUPTK sudah sesuai serta berstatus valid.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Naik? 14 Agustus Jadi Penentu, Ini Fakta Terbarunya
Jika ditemukan data yang belum sesuai, perbaikannya dilakukan melalui Dapodik sesuai kewenangan operator sekolah. Status kepegawaian juga harus sudah terverifikasi dengan data BKN.
Pengecekan ini penting karena ketidaksesuaian data dasar dapat memengaruhi proses validasi berikutnya. Guru juga perlu memastikan status keaktifan tercatat dengan benar.
Beban Mengajar Jadi Bagian Penting
Komponen berikutnya adalah pemenuhan beban mengajar. Dalam informasi yang disampaikan, beban tatap muka guru berada pada rentang minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? Ini Sinyal yang Ditunggu pada 14 Agustus 2026
Beban kerja dapat berasal dari jam mengajar ditambah tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi. Namun, jam mengajar yang digunakan untuk memenuhi persyaratan harus sesuai dan linear.
Misalnya, guru memiliki 18 jam tatap muka. Kekurangan jam dapat dipenuhi melalui tugas tambahan yang diakui sesuai ketentuan. Salah satu contoh yang disebut adalah wali kelas dengan ekuivalensi tertentu.
Sebaliknya, guru yang hanya memiliki 18 jam tanpa tambahan ekuivalensi yang memenuhi ketentuan masih belum mencapai beban kerja yang dipersyaratkan.
Tugas Tambahan Harus Sesuai
Tugas tambahan dibedakan menjadi tugas tambahan utama dan tugas tambahan ekuivalen. Beberapa tugas utama antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan tugas tertentu lainnya.
Sementara itu, tugas tambahan ekuivalen dapat mencakup wali kelas, pembina kegiatan sekolah, atau guru piket. Besaran ekuivalensi masing-masing tugas tidak sama.
Guru perlu memastikan tugas tambahan sudah tercatat dalam Dapodik dan sesuai dengan surat keputusan penugasan. Data tersebut nantinya ikut terbaca dalam proses validasi Info GTK.
Pastikan Operator Sudah Sinkronisasi
Penginputan jam mengajar dilakukan melalui aplikasi Dapodik oleh operator sekolah. Data dimasukkan melalui rombongan belajar dan bagian pembelajaran.
Operator harus mencantumkan informasi seperti SK mengajar, tanggal SK, serta jumlah jam pelajaran. Setelah semua data disimpan, sinkronisasi perlu dilakukan agar perubahan terkirim ke server.
Guru juga dapat melakukan pengecekan melalui PTK Data. Bagian beban ajar dapat digunakan untuk melihat apakah jumlah jam yang tercatat sudah sesuai dengan data di sekolah.
Jika terdapat perbedaan, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Jangan menunggu sampai proses validasi berlangsung jika kesalahan data sudah diketahui lebih awal.
Rekening Bank dan Sertifikat Pendidik
Rekening bank juga menjadi bagian penting dalam proses pembayaran TPG. Dalam informasi tersebut, pengelolaan data rekening berada pada Dinas Pendidikan.
Jika rekening belum tercatat atau terdapat masalah, guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penyelesaian sesuai prosedur.
Selain itu, status kelulusan sertifikasi pendidik juga harus diperiksa. Guru bukan hanya harus lulus PPG, tetapi data sertifikat pendidik harus sudah terbit dan valid.
Verval ijazah juga perlu diperhatikan. Data pendidikan yang belum sesuai dapat menjadi salah satu bagian yang perlu diperbaiki agar keseluruhan data guru terbaca dengan benar.
Tunggu SKTP Setelah Data Lengkap
Setelah komponen validasi dinyatakan memenuhi syarat, guru tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan penyaluran TPG. Penerbitan SKTP tetap mengikuti proses validasi serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Karena sumber utama data berasal dari Dapodik, guru perlu memastikan data selalu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Koordinasi antara guru, operator sekolah, dan Dinas Pendidikan menjadi penting jika ditemukan kendala.
Dengan mengecek Verval PTK, beban mengajar, tugas tambahan, rekening, sertifikasi, keaktifan, dan data pendidikan, guru dapat mengurangi risiko kendala dalam proses validasi. Status Info GTK 2026 selanjutnya dapat dipantau secara berkala sampai SKTP diterbitkan dan TPG diproses.
Editor : Maylanni Diana Fitri