JAKARTA - THR PPPK Paruh Waktu 2026 masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah pegawai pemerintah menjelang Lebaran. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, belum ada regulasi yang secara khusus mewajibkan pemerintah daerah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada PPPK paruh waktu.
Informasi mengenai THR PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian karena status PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mengambil kebijakan masing-masing terkait pemberian tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut menjelaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, mendapatkan THR Lebaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR masih bergantung pada regulasi dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Cuma 200 Ribu Kuota, Persaingan Makin Ketat? Cek Peluang Penerimanya
THR PPPK Paruh Waktu Bergantung Anggaran Pemda
Dalam informasi yang disampaikan, belum terdapat regulasi yang mewajibkan instansi memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut membuat kebijakan di setiap daerah dapat berbeda.
Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang mencukupi, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu sangat disarankan. Artinya, pegawai dengan status tersebut berpeluang memperoleh THR apabila pemerintah daerah menyediakan anggarannya.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Cuma 200 Ribu Kuota, Anggaran Dipangkas Jadi Rp15,3 Triliun
Hal itu juga terlihat dari sejumlah daerah yang telah mengambil kebijakan tersendiri. Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, misalnya, disebut telah memastikan PPPK paruh waktu di wilayahnya mendapatkan THR menjelang Lebaran.
Kebijakan serupa juga disebut berlaku bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil pendekatan berbeda dengan mengimbau PNS dan PPPK penuh waktu untuk berdonasi. Dana yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada PPPK paruh waktu sebagai bantuan THR.
Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa THR PPPK Paruh Waktu 2026 belum memiliki pola pembayaran yang sama di seluruh daerah.
Guru PPPK Paruh Waktu Harap-Harap Cemas
Ketidakpastian THR membuat sejumlah guru PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian. Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah, Nasib Eko Nugroho, menyampaikan bahwa para PPPK paruh waktu berharap memperoleh THR karena status mereka sebagai ASN.
Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat membantu pegawai, terutama mereka yang menerima gaji relatif rendah. Besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat berbeda-beda bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, THR diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran. Namun, kepastian pembayaran tetap menunggu regulasi teknis dan kesiapan anggaran masing-masing instansi.
Baca Juga: KIP Kuliah Termin 4, 5 dan 6 Segera Cair? SP2D Terbit, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa
Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu di Serang
Selain soal THR, pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Serang disebut telah membayarkan honor kepada 330 guru PPPK paruh waktu untuk Januari 2026.
Pembayaran tersebut menggunakan tambahan anggaran karena tidak seluruhnya tercover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pembayaran gaji Februari masih dalam proses.
Dalam informasi tersebut, pemerintah daerah menyatakan pembayaran Februari dijadwalkan pada 27 Februari 2026. Pemkot Serang juga menjelaskan adanya penyesuaian upah standar minimum guru dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta.
Dengan demikian, kepastian THR PPPK Paruh Waktu 2026 masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan ketersediaan anggaran daerah. PPPK paruh waktu di berbagai wilayah masih menunggu aturan teknis yang menjadi dasar pembayaran THR Lebaran.
source: YouTube/@TUTORIALDANINFORMASI
Editor : Hikmatul Insaniya