JAKARTA – Gaji pensiunan PNS 2026 masih menjadi perhatian karena kabar kenaikan dan pembayaran rapelan terus beredar. Namun, berdasarkan informasi dalam video, PT Taspen menyatakan bahwa dasar hukum pembayaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada aturan pemerintah terbaru yang secara resmi menetapkan kenaikan baru gaji pokok pensiunan PNS pada 2026. Besaran yang diterima pensiunan masih mengikuti ketentuan yang berlaku sejak penyesuaian 12 persen pada 2024.
Informasi tersebut penting bagi pensiunan yang menunggu kepastian apakah akan ada tambahan penghasilan atau rapelan pada 2026.
Baca Juga: KIP Kuliah Termin 4, 5, 6 Segera Cair? SP2D Sudah Terbit, Bank Tinggal Salurkan Dana
Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali mencuat karena sejumlah informasi di media sosial menyebut pemerintah telah menyiapkan perubahan nominal pensiun.
Dalam video, informasi tersebut dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut memuat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PNS, TNI, Polri, guru, dosen, penyuluh, dan tenaga kesehatan.
Namun, keberadaan rencana atau kebijakan umum tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan dengan nominal baru.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Ada Validasi Susulan, SKTP Bisa Dirapel Bersama Agustus
Corporate Secretary Taspen Henra, sebagaimana dikutip dalam materi video, menyatakan dasar hukum penetapan gaji pensiun masih menggunakan regulasi sebelumnya dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut menjadi dasar pembayaran yang masih digunakan sampai belum ada regulasi baru.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Ada Validasi Susulan, SKTP Bisa Dirapel Bersama Agustus
Karena itu, nominal pensiun setiap penerima tidak sama. Besarannya dipengaruhi golongan terakhir dan masa kerja sebelum memasuki masa pensiun.
Untuk kelompok pensiunan golongan I hingga IV, besaran pensiun pokok memiliki rentang masing-masing. Dalam materi video, nominal pensiunan golongan IV disebut dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan.
Pensiunan golongan IV-E disebut sebagai salah satu penerima dengan nominal tertinggi, yakni mencapai Rp4.957.008. Sementara itu, besaran untuk golongan lain menyesuaikan ketentuan dan masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Info GTK Agustus 2026: TPG Juli Belum Cair? Cek Data Ini agar SKTP Segera Terbit
Perbedaan nominal tersebut membuat pensiunan perlu melihat golongan dan masa kerja ketika menghitung hak pensiun yang diterima setiap bulan.
Selain kenaikan gaji, rapelan pensiunan 2026 juga menjadi topik yang banyak ditunggu. Namun, materi video menyebut Taspen belum menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dengan demikian, informasi mengenai tanggal pencairan rapelan atau nominal tambahan sebaiknya tidak langsung dipercaya apabila tidak disertai regulasi resmi.
Baca Juga: TPG Juli Agustus 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan soal SKTP dan SP2D Guru
Pensiunan juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan Taspen. Pemeriksaan melalui kanal resmi menjadi langkah penting agar penerima manfaat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan mengenai gaji pensiunan harus dibedakan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara secara umum.
Sampai terdapat aturan baru, pembayaran pensiun tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan lainnya disarankan mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan Taspen.
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui nominal haknya, golongan terakhir dan masa kerja menjadi informasi utama yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, penerima manfaat dapat membandingkan pembayaran yang diterima dengan ketentuan resmi.
Editor : Brilian Syifa Almasih