JAKARTA - Pensiun ASN menjadi perhatian karena pendapatan setelah purna bakti bisa turun cukup besar dibandingkan saat masih aktif bekerja. PT Taspen mengingatkan peserta ASN agar mulai menyiapkan perencanaan keuangan sejak jauh sebelum memasuki masa pensiun.
Pembahasan mengenai pensiun ASN tersebut mencakup manfaat pensiun bulanan, Tabungan Hari Tua (THT), hingga perlindungan bagi keluarga. Taspen juga memaparkan simulasi manfaat berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir peserta.
Informasi ini penting karena pensiun ASN tidak hanya berkaitan dengan pembayaran bulanan setelah purna bakti. Peserta juga memiliki sejumlah manfaat lain melalui program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Segini, Taspen Bantah Kabar Kenaikan dan Rapelan
Gambaran Besaran Pensiun ASN
Taspen menjelaskan, besaran pensiun bulanan dapat diperkirakan menggunakan formula sekitar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan masa kerja. Namun, angka tersebut tetap bergantung pada dokumen dan keputusan pensiun peserta.
Dalam perhitungan tersebut terdapat batas maksimal 75 persen dan minimal 40 persen dari gaji pokok. Karena itu, besaran pensiun setiap ASN dapat berbeda berdasarkan pangkat, masa kerja, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Untuk ASN golongan I, manfaat pensiun bulanan dalam simulasi berada di kisaran Rp2 juta hingga sekitar Rp2,5 juta. Sementara pada golongan IV, manfaatnya dapat mencapai sekitar Rp5,2 juta.
Besaran tersebut dapat mencakup pensiun pokok, tunjangan istri atau suami dan anak, tunjangan beras, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat THT dan Perlindungan Keluarga
Selain pensiun bulanan, peserta juga memperoleh manfaat THT. Taspen menyebut manfaat THT terendah yang telah diproses berada di sekitar Rp3 juta, sedangkan manfaat tertinggi berada pada kisaran Rp86 juta hingga Rp99 juta.
Peserta dapat menggunakan layanan digital Taspen untuk memperoleh estimasi manfaat THT ketika memasuki batas usia pensiun. Iuran THT peserta sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Program pensiun memiliki iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sementara JKK dan JKM menjadi tanggungan pemberi kerja.
Perlindungan juga diberikan kepada keluarga peserta. Jika peserta meninggal, ahli waris dapat memperoleh uang duka wafat dan pensiun terusan. Untuk pensiun janda atau duda, besarannya disebut sekitar 36 persen dari gaji pokok, sedangkan peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja memiliki ketentuan manfaat berbeda.
Pada program JKM, terdapat santunan sekaligus Rp15 juta, uang duka wafat tiga kali gaji pokok, bantuan pemakaman Rp7,5 juta, serta bantuan beasiswa Rp15 juta per anak sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Taspen Catat Laba Rp1,2 Triliun dan Kelola Dana Rp400 Triliun, Ini Kondisi Terbaru Pensiun ASN
Siapkan Dana Pensiun Sejak Masih Aktif
Taspen juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi ASN. Pendapatan setelah pensiun dapat mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan ketika masih aktif bekerja.
Karena itu, peserta dianjurkan menggunakan pola pengelolaan keuangan 50:30:20. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan utama, 30 persen untuk kebutuhan sekunder atau keinginan, sedangkan 20 persen untuk tabungan dan investasi.
Sebelum berinvestasi, peserta juga disarankan membangun dana darurat. Dalam materi literasi keuangan yang disampaikan, dana darurat idealnya setara dengan tiga hingga enam bulan biaya hidup.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menghadapi kebutuhan tidak terduga, seperti biaya kesehatan, tagihan, kebutuhan pokok, hingga kewajiban pembayaran utang.
Tantangan Pensiun di Masa Depan
Taspen menilai perencanaan semakin penting karena kebutuhan hidup terus berubah. Dalam materi yang dipaparkan, inflasi umum disebut sekitar 2,73 persen, sementara inflasi makanan dan minuman mencapai 4,26 persen.
Kondisi tersebut membuat peserta perlu menghitung kembali apakah pensiun bulanan kelak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Jika diperkirakan belum mencukupi, persiapan tambahan dapat dilakukan sejak masih aktif.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair 2 Juni, Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan Gaji
Pilihan tersebut dapat berupa tabungan, investasi, top up manfaat THT, maupun perlindungan asuransi tambahan sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Dengan perencanaan lebih awal, ASN tidak hanya mengandalkan pensiun ASN bulanan setelah purna bakti. Persiapan finansial sejak masa aktif diharapkan dapat menjaga kualitas hidup peserta dan keluarga ketika memasuki masa pensiun.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : BATA News