RADARTULUNGAGUNG - Kabar mengenai TPG THR 2026 kembali menjadi perhatian para guru. Dalam video yang diunggah kanal Gurabat 21, disampaikan dua perkembangan terkait tunjangan guru, yakni penerbitan SKTP tahap 2 untuk TPG Juli serta informasi realisasi THR TPG 2026 bagi guru madrasah di Kabupaten Cirebon.
Informasi TPG THR 2026 tersebut menjadi perhatian karena pencairan tunjangan hari raya bagi guru masih dinantikan banyak tenaga pendidik. Dalam video itu dijelaskan bahwa pencairan untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama memiliki perkembangan berbeda dengan guru ASN daerah di bawah naungan pemerintah daerah.
SKTP Tahap 2 TPG Juli Disebut Sudah Terbit
Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan, Dorna Hukum Rider Penghalang Racing Line di Mugello
Kabar pertama berkaitan dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pembayaran TPG Juli. Dalam video tersebut disebutkan bahwa SKTP tahap 2 telah diterbitkan dengan tanggal 28 Juli.
Sebelumnya, SKTP tahap 1 disebut telah terbit pada 25 Juli dan sebagian guru yang masuk tahap tersebut sudah menerima pencairan. Dengan terbitnya SKTP tahap 2, guru yang sebelumnya belum mendapatkan SKTP disarankan kembali mengecek Info GTK.
Penerbitan SKTP menjadi salah satu tahapan penting sebelum tunjangan profesi guru dapat diproses untuk pembayaran. Namun, terbitnya SKTP tidak otomatis berarti dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama karena masih terdapat tahapan administrasi dan pencairan.
Guru yang mendapati kendala pada data setelah SKTP belum terbit juga disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah. Perbaikan data diperlukan apabila terdapat informasi yang belum sesuai sehingga dapat menghambat proses penerbitan SKTP.
THR TPG 2026 Guru Madrasah Disebut Sudah Direalisasikan
Perkembangan kedua berkaitan dengan TPG THR 2026. Dalam video tersebut, kanal Gurabat 21 menyoroti informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mengenai realisasi tunjangan profesi guru dan THR TPG 2026.
Salah satu daerah yang disebut adalah Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dikutip dalam video, tenaga pendidik dan pengawas madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon disebut sudah mulai menerima TPG Januari-Februari sekaligus THR TPG 2026.
Kabar tersebut menjadi indikasi adanya realisasi pembayaran bagi guru madrasah di daerah tersebut. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh guru di Indonesia sudah menerima TPG THR 2026.
Guru Kemendikdasmen Masih Menunggu Realisasi
Baca Juga: Veda Ega Pratama Bikin Rival Tertekan, Hakim Danish Crash di Mugello Usai Coba Ikuti Ritmenya
Dalam video juga dijelaskan perbedaan mekanisme antara guru madrasah dan guru ASN daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru madrasah berada dalam struktur Kementerian Agama melalui kantor wilayah dan kantor Kemenag di daerah. Sementara itu, guru ASN daerah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB berada dalam mekanisme pemerintah daerah.
Karena itu, realisasi TPG THR untuk guru ASN daerah sangat bergantung pada proses penganggaran dan penyaluran melalui pemerintah daerah. Dalam pantauan yang disampaikan kanal tersebut, belum disebut adanya realisasi secara luas untuk guru di bawah naungan pemerintah daerah.
Video tersebut juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan administrasi yang dapat menyebabkan proses penyaluran anggaran terlambat. Dana yang berasal dari pemerintah pusat tidak selalu langsung masuk ke rekening guru, melainkan dapat melalui pemerintah daerah sebelum disalurkan kepada penerima.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Start P13, Peluang Podium Masih Terbuka
Dengan demikian, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa TPG THR 2026 sudah cair secara nasional hanya berdasarkan pencairan di satu daerah. Perkembangan setiap wilayah dapat berbeda.
Guru juga disarankan memantau informasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kanal resmi yang berkaitan dengan tunjangan profesi. Kepastian pencairan perlu mengacu pada keputusan dan informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Bagi guru yang masih menunggu, terbitnya SKTP dan adanya realisasi di sejumlah daerah menjadi perkembangan yang patut dipantau. Namun, jadwal pencairan tetap dapat berbeda sesuai mekanisme dan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Editor : Mohammad Ibnu SyafiSumber : Dari berbagai sumber