RADARTULUNGAGUNG - Kabar terbaru mengenai KEM PPKF 2027 menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Pemerintah telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang turut memuat arah kebijakan belanja pegawai dan kesejahteraan aparatur.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam KEM PPKF 2027 adalah rencana pemerintah untuk tetap menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji atau pensiun ke-13.
Dengan demikian, KEM PPKF 2027 memberikan sinyal bahwa THR dan gaji ke-13 tetap direncanakan untuk diberikan pada tahun anggaran 2027. Namun, dokumen tersebut belum memberikan kepastian mengenai adanya kenaikan gaji pokok maupun pembayaran rapel kenaikan gaji.
Baca Juga: Rp25 Juta Melayang, Dapur hingga Kandang Ayam Warga Ngantru Ludes Terbakar
Target Ekonomi Makro 2027
Dalam pembahasan KEM PPKF 2027, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen.
Sementara itu, inflasi disepakati berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Nilai tukar rupiah diproyeksikan berada pada rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Kerangka tersebut mengusung tema “tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat”. Pencapaian target pertumbuhan ekonomi disebut perlu didukung kebijakan dari sisi pengeluaran, produksi, hingga pembangunan daerah.
Kabar untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Dalam dokumen yang dibahas pemerintah, belanja pemerintah pusat pada 2027 diarahkan pada belanja yang berkualitas untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk melanjutkan reformasi birokrasi melalui digitalisasi dan penguatan manajemen ASN. Selain itu, pemerintah juga mencantumkan kebijakan untuk menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Salah satu poin pentingnya adalah pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13 dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.
Artinya, berdasarkan isi yang disampaikan dalam transkrip, THR dan gaji ke-13 pada 2027 sudah masuk dalam arah kebijakan KEM PPKF. Akan tetapi, hal tersebut berbeda dengan kepastian mengenai kenaikan gaji pokok.
Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji dan Rapel?
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Propam Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota YW
Untuk kenaikan gaji dan pembayaran rapel, transkrip menyebutkan bahwa belum ada surat edaran resmi pemerintah yang diterima Taspen terkait kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan dalam pernyataan yang dikutip dalam video menyampaikan masih menunggu perkembangan kondisi keuangan dan arah perekonomian sebelum membahas kebijakan yang berdampak terhadap belanja pemerintah.
Karena itu, sampai berdasarkan informasi dalam transkrip ini, belum ada kepastian resmi mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi ASN dan pensiunan.
MBG Tetap Jadi Prioritas
Selain belanja pegawai, KEM PPKF 2027 juga membahas keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam transkrip disebutkan, pelaksanaan MBG pada 2027 dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada sekitar 69,7 juta penerima di lingkup pendidikan.
Dengan demikian, dokumen KEM PPKF 2027 tidak hanya membahas kesejahteraan ASN dan pensiunan, tetapi juga berbagai program prioritas pemerintah.
Bagi ASN dan pensiunan, poin yang paling jelas dari informasi tersebut adalah rencana tetap diberikannya THR dan gaji atau pensiun ke-13 pada 2027. Sementara untuk kenaikan gaji dan pembayaran rapel, masyarakat masih perlu menunggu regulasi atau pengumuman resmi pemerintah.
Editor : Mohammad Ibnu SyafiSumber : dari berbagi sumber